Siapa Abdul Gani Kasuba dalam Pusaran Dugaan Jual Beli Jabatan di Maluku Utara

JAKARTA (Realita)- Tersiar kabar Imran Yakub, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan serta menerima fee proyek dan disinyalir melibatkan Abdul Gani Kasuba mantan Gubernur Maluku Utara Nonaktif yang saat ini berada di rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip kabar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan berdasarkan surat KPK dengan Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 yang ditandatangani oleh a.n. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b direktur Penyidikan Selaku Penyidik Asep Guntur Rahayu, tertanggal 29 April 2024.

Baca Juga: Ditahan KPK karena Korupsi, Abdul Gani: Risiko Jabatan

Dasar penetapan tersangka tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemudian berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/12/DIK.02.01/23/04/2024 tanggal 03 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/78/DIK.00/01/04/2024 tanggal 25 April 2024.

“Dengan ini diberitahukan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut periode tahun 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yang dilakukan oleh tersangka Imran Yakub,” tulis isi surat tersebut.

Masih dalam keterangannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Imran Yakub," urai surat itu.

Terpisah, Brigjend Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Bidang penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika dikonfirmasi Realita.co terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Kadishub Maluku Utara Imran Yakub yang menyeret nama mantan Gubernur Non Aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan sejauh mana hasil pemeriksaan KPK terhadap Abdul Gani Kasuba serta statusnya sekarang di rutan KPK, dirinya mengarahkan ke Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

"Waalaikumsalam Mas...tolong di konfirmasi ke Pak Ali Fikri ya," tulis Asep Guntur Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Namun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, belum merespon untuk memberikan secara rinci informasi kasus yang sedang di tangani Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Adapun KPK akan segera menyidangkan Abdul Gani Kasuba, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.

Dikutip dari pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 17 Maret 2024 lalu, Ali Fikri mengatakan.

"Tim penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dan kawan-kawan pada tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," ujarnya.

Ali menerangkan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja. Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) kini menjadi wewenang tim jaksa KPK hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga: KPK Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

*Seperti apa pusaran Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lain dalam kasus pusaran jual beli jabatan dan penerimaan hadiah dalam penerimaan hadiah atau fee proyek*

Kasus tersebut berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD. AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 milyar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ditangkap KPK

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru