JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menegur mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, agar menyampaikan secara jujur, dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal itu disampaikan saat Juliari dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi bansos (bantuan sosial) dengan terdakwa mantan pejabat Kemensos, Adhi Wahyono dan Matheus Djoko, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa
"Banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Saya minta saudara jujur, saya mohon saudara jujur. Dari klarifikasi yang dilakukan dalam sidang ini banyak yang tidak sesuai keterangan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dalam persidangan.
Juliari sendiri kerap menjawab tidak tahu dan tidak pernah, saat ditanya penasihat hukum dua terdakwa. Mulai dari persoalan dugaan pungutan fee, penunjukan vendor, sampai soal fee lawyer.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemensos, di Mana Bu Risma?
"Saudara jangan menyulitkan saudara sendiri. Ini dua orang terdakwa bisa jadi saksi masalah yang baru terhadap saudara. Jangan anggap apa yang saudara hadapi saat ini tidak akan muncul persoalan baru kalau saudara tidak jujur," kata Hakim Damis mengingatkan.
"Baik Yang Mulia," jawab Juliari.
Baca juga: Tersangka Penipuan Bansos Covid 19 Jepang Lari ke Indonesia
Dalam perkara ini, Adi Wahyono (Kuasa Pengguna Anggaran Bansos) dan Matheus Joko Santoso (Pejabat Pembuat Komitmen Bansos), didakwa didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Batubara menerima suap Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.
Editor : Redaksi