BPJamsostek Tanggung Pengobatan Korban Perampokan di Ponorogo

realita.co
Salah satu petugas BPJS Ketenagakerjaan saat menjenguk Kasmirah di rumahnya. Foto: BPJS

PONOROGO (Realita)- Masih ingat dengan Kasmirah ( 60) pemilik Hotel Harmoni di kawasan wisata Telaga Ngebel, yang menjadi korban perampokan sadis yang dilakukan Yuni (35) awal Desember lalu. Hingga mengalami sejumlah luka bacok di sekujur tubuhnya. 

Kini, tak hanya berangsur membaik dari tragedi yang nyaris merenggut nyawanya itu, ia dan keluarga dapat tersenyum lebar lantaran seluruh biaya perawatan selama di rumah sakit, dan biaya rawat jalannya kini ditanggung seluruhnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kasmirah mengaku senang dengan perhatian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini. Pasalnya kendati baru menjadi 5 bulan menjadi peserta BPJamsostek, dengan mingkuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun ia telah mendapat penjaminan secara total baik dari perawatan hingga pengobatan secara tidak terbatas.

“ Alhamdulillah sangat senang sekali, ada BPJS Ketenagakerjaan ini, kalau tidak ada saya dan keluarga tidak tahu lagi bagaimana mencari biayanya. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan,” ujar warga Desa Gondowido Kecamatan Ngebel ini, Jumat (22/12/2023).

Senada dengan Kasmirah, sang suami Tanto (63) mengaku, ia dan istri menjadi peserta BPJamsostek mandiri, dengan iuran perbulan hanya Rp 16.900 per orang, yang dibayarkan 3 bulan sekali kepada kordinator Paguyupan Hotel Telaga Indah Ngebel (PHTIN).

“ Kami ikut JKM dan JKK, mbayar iurannya 3 bulan sekali ke kordantor paguyupan. Pemilik hotel di Ngebel hampir semuanya ikut BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya. 

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Wawan Burhanudin mengaku, coverage terhadap Kasmirah telah dilakukan saat yang bersangkutan berada di UGD RSUD Dr Harjono Ponorogo, atau sesaat setelah kejadian, hingga perawatan di RSUD Dr Moewardi Solo. Pun dengan biaya pengobatan rawat jalan yang dilakukan hingga kini.

“ Untuk manfaat JKK dan JKM telah kita lakukan sejak ibu Kasmirah dirawat di UGD. Semua biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit di Ponorogo atau di Solo kita tanggung tanpa batas, termasuk biaya rawat jalannya ,” akunya. 

Wawan juga membeberkan, selama Kasmirah tidak bisa bekerja ini, maka pihaknya juga memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja ( STMB) sebesar Rp 1 juta perbulan kepada Kasmirah, hingga ia sembuh nanti.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

“ Jadi STMB ini nanti kita berikan kepada Bu Kasmirah, setelah dia benar-benar sembuh dan bisa  bekerja lagi. Nanti diakumulasi dikalikan berapa bulan yang bersangkutan tidak bisa bekerja, “ bebernya. 

Sekedar informasi, Kasimirah pemilik Hotel Harmoni Telaga  Ngebel nyaris tewas usai dibacok berkali-kali oleh Yuni pelanggannya sendiri. Kejadian ini berawal ketika Yuni hendak merampas kalung dan cicin emas korban namun mendapat perlawanan. Usai membacok korban dengan pisau hingga bersimbah darah, Yuni melarikan diri dan ditangkap Polres Ponorogo di rumahnya di Desa Kemiri Kecamatan Jenangan. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru