SEMARANG(Realita)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Sabtu (10/7/2021) menggelar webinar dengan mengusung tema 'Kiat Tetap Sehat dan Selamat Dunia Akhirat di Era PPKM Darurat Pandemi Covid-19' mulai Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Wakil Ketua Umum MUI Jateng, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA menjelaskan, tujuan webinar salah satunya mencari solusi dalam mengatasi situasi dilematis yang kini masih mengancam, yakni pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat, namun amaliah keagamaan juga masih bisa berjalan.
Baca juga: Perkuat Sinergi dalam Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada Serentak
''Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai komisi baru di MUI Jawa Tengah ingin berperan aktif pada masa pandemi Covid-19 dengan menggelar webinar dengan megusung tema “Kiat Tetap Sehat dan Selamat Dunia Akhirat di Era PPKM Darurat Pandemi Covid” kata Prof Rofiq.
Sebagai narsum dalam webinar besok, Gubernur H. Ganjar Pranowo, Ketua Umum MUI KH. Ahmad Darodji, Dirut RSI Sultan Agung dan Ketua Komisi Kesehatan MUI dr. Masyhudi, Ketua Pelaksana Satgas Covid Jateng Prasetyo Ariboso, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, dan dipandu dr. Bambang Sudarmanto, Sp.AK.
Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum serta Pascasarjana UIN Walisongo Semarang ini berpendapat, sejak Pandemi Covid-19 merangsek Indonesia Maret 2020, memasuki bulan ke-17, namun belum ada tanda-tanda kapan berakhir. Angka kematian karena covid-19, per-8/7/2021 di Jawa Tengah sebanyak 17.616 (+230) dan yang terpapar dan dirawat masih 33.383 (+4,232). Seluruh Indonesia yang meninggal 63.760 (+852) dan terpapar 2,42 juta (+38.391). Di seluruh dunia mencapai 4 juta, dan terpapar mencapai 185 juta.
Baca juga: Jelang Pilkada, FKUB Jawa Tengah Berharap Tidak Ada Politisasi Agama
''Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang makin mengganas, Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Dalam fliyer resmi yang dikeluarkan, dinyatakan “seluruh tempat ibadah ditutup”. Kata “ditutup” dengan warna kuning. Sementara, sektor non-esensial Work from Home (WFH) 100%, di sektor esensial 50% WFH, Aktivitas belajar mengajar online, rumah makan hanya boleh take away (bungkus/box), pusat perbelanjaan atau mall ditutup, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dan kapasitas transportasi umum 70%”.katanya.
Menurut Prof Rofiq, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah sangat memahami persoalan yang dihadapi Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Setiap kebijakan pemerintah, dapat dipastikan akan menimbulkan kontroversi dan tidak mungkin memuaskan semua warga. Apalagi bagi saudara-saudara kita yang mengandalkan hasil bekerja harian, tentu menjadi persoalan sulit. Demikian juga, para warga yang sangat rajin berjamaah di masjid, problem itu, menambah sedih perasaan mereka. Demikian juga, soal urusan menutup sementara masjid, sebagai warga yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tentu sangat menyedihkan, meskipun di satu sisi juga harus difahami bahwa “keselamatan jiwa wajib didahulukan daripada pelaksanaan ibadah yang bisa dialihkan ke rumah”. Karena jiwa yang terancam apalagi hingga meninggal dunia, tentu tidak bisa beribadah lagi. “Al-wiqayah khairun min al-‘Ilaj” artinya “menjaga diri – jangan sampai terpapar – lebih baik dari pada mengobati”.
''Musibah bagi hamba-hamba Allah yang beriman, adalah bagian dalam perjalanan hidup manusia. Untuk itu, dengan merujuk Al-Qur’an, menyadari bahwa musibah diturunkan Allah terjadi karena kesalahan manusia (QS. Asy-Syura (42): 30). Kedua, musibah terjadi karena sudah ada catatannya di Lauhil Mahfudh (QS. Al-Hadid (57): 23); dan ketiga, musibah itu terjadi atas ijin Allah (QS. At-Taghabun (64): 11). Allah menguji atau menurunkan bala’ kepada hamba-Nya, termasuk bangsa Indonesia, untuk menguji kesabaran dan penyadaran, apakah masih memiliki kesadaran bahwa mereka ini adalah milik Allah, dan pasti akan kembali kepada-Nya (QS. Al-Baqarah (2): 155-156),'' ujar Prof Rofiq.
Baca juga: MUI Jawa Tengah Desak Pemerintah Revisi Pasal-Pasal Krusial PP No 28/2024
Karena itu, para Umara’ dalam mengeluarkan kebijakan ada baiknya meminta pertimbangan atau pendapat kepada para Ulama termasuk MUI. Termasuk dalam penetapan PPKM Darurat. Setidaknya bisa disosialisasikan dan diantisipasi sejak awal, tanggapan masyarakat. Sekaligus juga, jangan sampai masyarakar yang sudah susah, merasa tidak diindahkan aspirasi mereka, misalnya mengapa PPKM Darurat waktunya 3-20 Juli 2021, kenapa tidak 3-18 Juli 2021, dengan tenggat waktu dua minggu. Karena 20 Juli 2021 bertepatan dengan Idul Adha 1442 H. MUI dalam taushiyahnya, untuk menetapkan bagaimana pelaksanaan shalat Idul Adha, “menunggu perkembangan situasi”. Tampaknya kalimat “menunggu perkembangan situasi” ini sangat simple dan sederhana, akan tetapi pertimbangan maqashid al-syari’ah-nya sangat dalam. Semoga masyarakat yang cenderung tekstualis dan formalistik dalam beragama, bisa dan mampu menangkap makna tersebut.
''Selamat berwebinar, semoga mampu menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang dapat mengayomi semuanya, kepentingan rakyat tetap sehat dan selamat dunia akhirat, dan PPKM Darurat sebagai ikhtiar menghentikan Covid-19, akan nampak nyata hasilnya. Semoga Allah ‘Azza wa Jalla menghentikan berbagai bencana, pandemi, dan segala macam penyakit yang menimpa bangsa ini, khususnya saudara-saudara kita yang terdampak kurban bencana. Hasbuna Allah wa ni’ma l-wakil ni’ma l-maula wa ni’man n-nashir. Laa haula walaa quwwata illaa biLlaahi l-‘aliyyi l-‘adhim,'' pesan Prof Ahmad Rofiq.ham
Editor : Redaksi