Oknum Pegawai PDAM Dipolisikan, Perumda Tirta Albatani: Di Sistem Tidak Ada Nama Itu

realita.co
Kantor PDAM Tirta Albatani Kabupaten Serang. Foto: Fauzi

SERANG (Realita)- Bergulirnya kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh seseorang oknum pegawai PDAM kepada kekasihnya masih menjadi perhatian publik. Pasalnya MRM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor Cikande jajaran Polres Serang. 

Untuk menguak lebih dalam apakah yang bersangkutan adalah seorang pegawai dari PDAM, jurnalis coba mencari tahu dengan menghubungi kontak pengaduan Perumda Tirta Albatani Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 

Baca juga: Diduga Aniaya Kekasihnya, Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi

"Punten mohon maaf, setelah kami melakukan pengecekan di sistem kami tidak ada nama pegawai kita atas MRM," kata Suci Humas Perumda Albatani dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Kamis (4/1/2023). 

Ditanya jika memang ada pegawainya yang terjerat kasus pidana, Suci menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. 

"Iya, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. 

Sebelumnya Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan langsung merespon cepat pertanyaan awak media terkait perkembangan kasus dugaan yang menjerat MRM dan statusnya sudah di tingkatkan menjadi tersangka.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, yang bersangkutan sudah diberikan penangguhan oleh pihak Kepolisian Sektor Cikande dan saat ini tidak dilakukan penahanan.

"Bang langsung ke penyidiknya untuk lebih jelas, Aipda Ali Nurdin Panit 3 Reskrim Cikande," ujar Kompol Andri Surya, Rabu (3/1). 

Di waktu yang sama pihak Polsek Cikande akhirnya menjelaskan dengan rinci, mengapa pelaku MRM kasus dugaan penganiayaan terhadap korban IS (32) wanita asal Serang yang peristiwanya terjadi pada awal bulan Oktober 2023 lalu dan saat ini proses hukumnya masih bergulir dikepolisian dan yang bersangkutan sekarang berada di luar. 

Dikutip pernyataannya Panit 3 Reskrim Polsek Cikande Aipda Ali Nurdin kepada wartawan, Rabu (3/1) bahwa setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Desember 2023 yang lalu. Dan terlapor pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

“Untuk tersangka juga sebelumnya kita sudah lakukan penahanan,” katanya. 

Soal mengapa MRM saat ini tidak dilakukan penahanan yang sebelumnya sempat ditahan oleh pihak Polsek Cikande, Ali menjelaskan, pihak keluarga serta pengacaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Atas pertimbangan berbagai hal serta mekanisme sesuai dengan aturan dan undang-undang, dan pihaknya mengabulkan permohonan tersebut.

“Dengan syarat-syarat serta pertimbangan kita bahwa tersangka juga tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatanya atau menghilangkan barang bukti ,serta selama proses penyelidikan sampai penyidikan juga tersangka kooperatif sehingga kita tangguhkan penahanannya,” ucapnya. 

Dan untuk tersangka MRM juga wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, dan selama ini tersangka juga selalu datang wajib lapor di hari tersebut.

“Jadi tersangka bukan dibebaskan namun hanya ditangguhkan penahanannya, dan mekanismenya juga kita lakukan sesuai aturan dan undang-undang,” tegasnya.

Namun untuk perkara tetap jalan sesuai dengan prosedur untuk memberikan kepastian hukumnya baik terhadap korban ataupun tersangka.

“Sampai sekarang proses perkaranya masih berjalan dan kami juga sudah mengirimkan berkas perkaranya ke kejaksaan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari JPU terhadap berkas perkaranya,” pungkasnya.fauzi/tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru