SERANG (Realita)- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai PDAM di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten kepada kekasihnya IS (32) juga mendapat sorotan dari Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Poengky menanggapi terkait hak penangguhan yang diberikan kepada terlapor MRM yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang prosesnya sedang berjalan di kantor Kepolisian Sektor Cikande jajaran Polres Serang oleh penyidik.
Baca juga: Diduga Aniaya Kekasihnya, Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi
"Jika kita melihat aturannya di KUHAP, maka penahanan adalah kewenangan penyidik. Jika pelaku tidak tertangkap tangan dan prosesnya masih dalam penyelidikan, maka untuk memutuskan bisa ditahan atau tidak, maka harus ada gelar perkara dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan, sehingga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Poengky kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Masih jelas kata Poengky, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan.
Masih sambung penjelasannya, selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.
"Jika tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan ada penjamin (biasanya keluarga tersangka) yang menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi kejahatan lagi, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, maka penyidiklah yang berwenang untuk menentukan," ungkapnya.
Jika tersangka dianggap kooperatif, maka penyidik dapat menangguhkan penahanan, tetapi untuk pengawasannya penyidik mewajibkan tersangka untuk lapor setiap minggu. Kewajiban penyidik untuk tetap memproses kasus tersangka hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika penyidik menangguhkan penahanan, maka penyidik juga wajib memastikan tersangka tidak akan melakukan ancaman atau kekerasan terhadap korban. Jika sampai tersangka melakukan tindakan-tindakan yang secara fisik dan psikis mempengaruhi korban, misalnya show off di hadapan korban atau berupaya menganggu korban, maka korban harus segera memberitahukan kepada penyidik agar tersangka dapat ditahan lagi," tambahnya.
Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan orang dekat, misalnya suami atau pasangan perlu diwaspadai agar tidak terjadi hal-hal yang fatal.
"Kompolnas mendorong agar korban dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," tandasnya.
Poengky yang juga pernah tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dari Tahun 1993 hingga 2000 meminta pihak-pihak agar mendampingi korban IS (32).
"Sementara ini kami mendorong agar korban didampingi orang-orang yang dapat dipercaya, agar keselamatan fisik dan psikisnya terjamin aman," imbuhnya.
Sebelumnya korban IS (32) melaporkan kekasihnya MRM ke Polsek Cikande atas perbuatan dugaan penganiayaan dengan nomor laporan LP. B/192/XII/SPKT/Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 6 Oktober 2023. IS (32) adalah wanita asal Serang, Banten mengalami lebam dibeberapa area wajah dan mengalami pendarahan didalam kelopak mata serta mengalami trauma atas kejadian ini.
"Iya benar saya laporkan di Polsek Cikande dan diterima oleh penyidik Bapak Yusri dengan baik, " ucap IS saat diwawancarai, pada Selasa (2/1/2024).Fauzi/tom
Editor : Redaksi