SURABAYA (Realita)- Drama persidangan kasus penyekapan di rumah sengketa gono-goni Bukit Golf F-1 No 38 Surabaya dengan terdakwa Danny Indarto. Selain itu ada dua terdakwa Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulai (berkas terpisah) memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh terdakwa Danny dalam sidang ini. Salah satunya dia keukeuh mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Danny mengatakan tidak melakukan tindakan penyekapan seperti yang sudah didakwakan oleh Jaksa terhadap dirinya.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Saya menyuruh mereka menjaga rumah itu, dan bukan menyekap, mengancam, atau mengintimidasi seperti yang dituduhkan kepada saya. Saya hanya menyuruh kalau kamu mau tidur, rantai pagar itu. Karena kalau dibuka barang-barang yang ada di dalam rumah hilang lagi," katanya, karena pagar rumahnya bisa dibuka melalui remote yang mana dipegang oleh Amelia Salim dan saat itu sedang sidang pemeriksaan setempat waktu sidang gono gini.
Menurut terdakwa Danny, pagar rumahnya bisa dibuka melalui remote itu ada dua, kalau salah satu tidak digembok maka kedua pintu pagarnya akan terbuka, baik pintu yang kecil maupun yang besar. Sehingga mobil bisa masuk.
Ditanya oleh jaksa Darwis, kalau untuk barang-barangnya itu memang hilang, kenapa tidak salah satu saja pagar yang digembok.
"Tidak bisa pak. Pagarnya itu satu set, dan beremote dipegang oleh Amelia Salim. Jadi pintu kecil itu hanya untuk buka masuk orang saja, sedangkan pintu yang besar itu lengket dengan pintu kecil. Tidak bisa kalau salah satu saja yang digembok, engselnya jadi satu," jawab terdakwa Danny, di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/1/2024).
Sempat terjadi perdebatan sengit antara terdakwa Danny, jaksa Darwis dan hakim Suparno terkait pintu pagar yang digembok oleh orang suruhan dari terdakwa Danny tersebut. Namun perdebatan berhenti setelah terdakwa Danny menunjukkan sebuah foto yang menggambarkan bahwa dua pagar rumahnya tersebut memang saling berkaitan, antara pagar yang besar dan yang kecil saling menempel jadi satu jika tertutup.
"Kalau pagar itu ditutup menyatu, tapi kalau terbuka terpisah. Pagar yang besar tidak bisa digembok sendiri yang mulia," tandas terdakwa Danny.
Dalam sidang terdakwa Danny mengungkapkan alasan lain dirinya menggembok pagar dari dalam. Saat dirinya hadir dalam sidang pemeriksaan setempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Tanggal 7 September 2023 lalu, perabotan rumahnya banyak yang hilang. Pada Tanggal 9 September 2023 sekitar pukul delapan malam, dirinya mendapat telp dari Abdurahman pakro yang mengatakan adik dari Amelia datang kerumah di Bukit Golf dengan membawa mobil box
"Saya beranggapan dengan membawa mobil box, berarti akan mengambil barang-lagi? Jelas tidak saya perbolehkan masuk karena dia akan mengambil barang lagi," ungkapnya.
Alasan lain menggembok pagar itu, lanjut Danny karena dia selama dua tahun tidak pernah diijinkan oleh mantan istrinya yakni Amelia Salim memasuki rumah sekalipun, walaupun untuk menjenguk anak-anaknya. Padahal dalam amar putusan cerai itu menyatakan bebas mengunjungi putra putrinya yang ke 3 dan 4.
"Dua tahun saya tidak diperbolehkan masuk, setiap Kali saya ketuk pintu rumah baik-baik tidak pernah dibukakan. Dan sudah berkali-kali rerulang seperti Itu. Makanya saya jadi bingung ketika melihat kenyataan kalau rumah sebesar itu dalam kondisi kosong, meja makan, sofa, tv, kulkas, bahkan piring makan aja tidak ada. Saya juga ngomong ke terdakwa Abdurrahman dan Petrus, kalau asisten rumah tangganya mau keluar masuk dibuka saja, jadi bebas. Toh... rumah ini, menurut saksi Siti, Ibu Amelia sudah pindah rumah. Dan pada tanggal 9 September 2023 saya juga mempersilahkan ARTnya keluar, tapi ia memilih untuk tinggal di rumah kosong tak bertuan."terangnya.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Usai persidangan saat dikonfirmasi, Danny mengaku bingung dituduh melakukan penyekapan. "Saya masih bingung. Tapi ya sudah dibuktikan aja nanti karena bukti saya lengkap mulai video sampai putusan gono gini nya gugatan Amelia Salim seluruhnya ditolak, jadi murni Itu rumah saya” Tandasnya.
Danny juga mengatakan, dalam perkara penyekapan ini, dirinya dengan Amelia sebagai pelapor sudah sepakat membuat surat perjanjian perdamaian dengan syarat-syarat yang sudah disepakati keduanya dan ditanda tangani di hadapan Notaris.
"Dalam perjanjian perdamaia itu disepakati juga Amelia selaku pelapor dalam kasus ini bersedia mencabut laporannya" kata Danny.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya. Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai. Dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. Terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut.
Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Atas permintaan Danny, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah itu datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.
Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah. kemudian Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.
Tak lama kemudian, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar. Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi. Kemudian Saksi Jolline lalu menyuruh saksi Siti untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV.
Tak berapa lama kemudian, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat dihadang oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan. Lalu, Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi.
Setelah itu, pada pukul 19.37 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, telah membatasi kekebasan saksi Siti dan saksi Asrining untuk bergerak meninggalkan rumah tersebut dan didakwa dengan Pasal 333 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.ys
Editor : Redaksi