Pelatihan PPKL Digelar di 10 Kota

realita.co
Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional Nasrun, dalam sambutannya pada acara Pelatihan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di Palembang, Sumatera Selatan, beberapa hari yang lalu.

PALEMBANG--Selama April 2021 ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan melaksanakan program pelatihan peningkatan kapasitas Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di 10 kota dan pada minggu ini dilaksanakan di  empat wilayah secara paralel. Yakni, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, dari target 10 wilayah. 

"Pelatihan lebih dikhususkan kepada PPKL yang belum mendapat pembekalan atau PPKL yang relatif baru penetapannya," kata Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional  Nasrun, dalam sambutannya pada acara Pelatihan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di Palembang, Sumatera Selatan, beberapa hari yang lalu. 

Baca juga: Aplikasi Baru Bikinan China Ancam UMKM Indonesia

Menurut Nasrun, PPKL positioningnya sangat strategis mengingat perputaran aparatur di daerah sangat dinamis dan cepat. Sehingga, eksistensi PPKL sangat dibutuhkan dalam upaya  melakukan pendampingan, penyuluhan dan pendataan koperasi di daerah.   

"Pelatihan pembekalan ini diharapkan PPKL dapat berkontribusi nyata dalam pendampingan terhadap koperasi-koperasi di wilayahnya," ujar Nasrun. 

Baca juga: Afiliasi Pedagang di Lamongan Nyatakan Dukungan kepada Paslon YES - Dirham

Hasilnya, lanjut Nasrun, akan tampil PPKL yang profesional dan hasil akhir  dapat menyajikan dan menampilkan koperasi-koperasi binaan dengan tatakelola yang profesional, jumlah anggota koperasi bertambah, dan volume usaha meningkat, serta bermuara pada meningkatnya jumlah koperasi modern. 

"Para PPKL akan dibekali Akuntansi Koperasi; Manajemen Perkoperasian, nilai dan prinsip dasar koperasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, perangkat Organisasi dan Tatakelola Koperasi Modern," jelas Nasrun. 

Baca juga: Tingkatkan Inovasi di Era Digital, Pemkot Surabaya-Lazada Indonesia Gelar Workshop UMKM “Naik Kelaz"

Nasrun mengingatkan bahwa PPKL harus punya bekal ilmu perkoperasian, menguasai regulasi-regulasi yang terkait dengan perkoperasian baik UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. "Dengan bekal tersebut, keberadaan PPKL akan diperhitungkan," pungkas Nasrun.agus

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru