Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

realita.co
Persidangan perkara kayu ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya,

SURABAYA (Realita)- Empat bos perusahaan terdakwa kasus pengiriman kayu ilegal dengan status daftar pencarian orang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/1/2024). Keempat terdakwa itu di antaranya, Direktur PT Eka Dwika Perkasa Sri Genyo, Direktur PT Guraja Mandiri Perkasa Deni Sipandan, Direktur CV Gefanel Mei Lani Morin dan Direktur CV Wami Start Peles YS Makai.

Pada persidangan itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, belum bisa menghadirkan dua orang saksi yaitu, Irman dan Deddy Susanto karyawan PT.Salam Pacifik (Spill).

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Dihadapan majelis hakim, Jaksa menyatakan, bahwa kedua saksi itu tidak bisa dihadirkan, lantaran masih berada di laut bekerja sebagai pelayaran.

"Kedua saksi sudah kami lakukan pemanggilan secara patut Yang Mulia, namun PT Spill sedang menugaskan keduanya berlayar dan belum bisa ke darat. Kami mohon, keterangan kedua saksi dibacakan"kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan, minggu depan pihaknya masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap satu orang saksi guna di hadirkan ke persidangan.

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Mendengar perkataan jaksa, majelis hakim meminta agar pada agenda mendengar keterangan ahli wajib dihadirkan, karena jika keterangan ahli dibacakan akan menjadi bukti surat.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, ke-empat terdakwa didakwa telah mengubah status kayu hasil pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah seolah olah menjadi hasil yang sah. Kemudian hasil kayu diatas, dijual kepada pihak ketiga.

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Perbuatan ke-empat terdakwa diamankan pihak berwajib di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI).

Sehingga, para terdakwa oleh,JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 83 ayat (4), huruf b Juncto pasal 12 huruf e atau pasal 87 ayat (4) huruf a Juncto pasal 12 huruf k dan pasal 94 ayat (2) huruf d Juncto pasal 19 huruf f Undang Undang nomor 18 tahun 201e tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru