Tender Proyek di Kota Madiun Molor, Ini Penyebabnya

realita.co
Proyek jembatan gantung di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun menjadi salah satu pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan tahun ini. Foto: adi

MADIUN (Realita) - Calon peserta tender paket pekerjaan konstruksi di Kota Madiun terpaksa harus ekstra bersabar. Betapa tidak, proyek fisik sementara ini belum dapat dilelang bagi penyedia barang atau jasa.

Penyesuaian aturan atau pedoman pelaksanaan dari pemerintah pusat menjadi penyebabnya. Tak pelak, proses tawar-menawar proyek harus mundur dari jadwal biasanya. 

Baca juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan

‘’HSPK (harga satuan pokok kegiatan,red) sebenarnya sudah melalui probity audit dari Inspektorat. Tapi, masih ada penyesuaian Permen PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,red),’’ ungkap Kabag Adbang Setda Kota Madiun Malik Asmany, Minggu (21/1/2024).

Malik menerangkan, molornya pelaksanaan tender masih menunggu penyesuaian Permen PUPR 8/2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini berisi ketentuan umum, analisis harga satuan pekerjaan, analisis biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi, sistem informasi harga perkiraan sendiri terintegrasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. 

‘’Khusus proyek konstruksi banyak yang disesuaikan (aturan, red),’’ ujarnya.

Tak hanya itu, sambung Malik, progres perencanaan proyek tahun lalu untuk 2024 juga menjadi faktor penyebab proses tender harus molor. Pasalnya, tak sedikit organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru menyelesaikan perencanaan akhir tahun lalu. 

‘’Seharusnya Desember tahun lalu sudah bisa tender. Tapi ada beberapa kendala (perencanaan, red),’’ beber Malik.

Baca juga: Pengerjaan Drainase di Dapurkejambon Jombang Dikerjakan Asal-asalan, dan Diduga Serobot Lahan

Menurut Malik, penyesuaian peraturan penting dilakukan. Apalagi menyangkut analisis HSPK. Sebab, bukan tidak mungkin ada item barang/jasa yang urung masuk dalam HSPK di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, harga barang/jasa juga berjalan progresif tiap tahunnya.

 ‘’Harga satuan harus disesuaikan analisa harga yang kemungkinan ada perubahan. Setiap tahun kami evaluasi,’’ sebutnya.

Dia menjelaskan, barang/jasa yang dimaksud berupa bahan material konstruksi dan jasa tukang atau pekerja proyek. Nah, dua contoh item tersebut dipastikan mengalami perubahan harga. 

Baca juga: Kajari Jombang: DPO Kasus Korupsi Hibah Rabat Beton Minta Fee Proyek 60 Persen

‘’Tidak hanya material dan tuakng, tapi keseluruhan kami evaluai,’’ jelasnya.

Meski molor, Malik mengklaim proses tender secepatnya dapat dilaksanakan bulan ini. Jika tidak, bakal memengaruhi progres pekerjaan yang kelak berjalan. Apalagi, cukup banyak paket pekerjaan konstruksi yang ada di tahun ini.

 ‘’Paling banyak ada di DPUPR (dinas pekerjaan umum dan penataan ruang). Secepatnya bulan ini sudah bisa masuk tender,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru