LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan akan segera ke meja persidangan. Proses ini menyusul ditetapkannya 4 tersangka yakni Mantan Kades Sukodadi, inisial SR, Direktur Bumdes, inisial RY, Bendahara Bumdes, inisial HBS dan Sekretaris Desa Sukodadi, inisial FRM.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby, yang juga menjelaskan sudah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap 1, Jumat (19/01), untuk 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai 2,5 miliyar rupiah tersebut.
Baca juga: Warga Pasir Putih Terancam Merugi Akibat Pengecoran Jalan yang Mangkrak
"Dari Jaksa penyidik ke Jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas perkara, apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut," kata Fardly Arbi, kepada awak media. Minggu (21/01).
"Jaksa peneliti mempunyai waktu tujuh hari dalam meneliti berkas perkara tersebut dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, " lanjutnya.
Baca juga: Proyek Pembangunan Taman di Simpang Y Mangkrak, Warga Kecewa
Seperti diketahui, dugaan korupsi proyek Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2021-2022 terendus Kejaksaan Negeri Lamongan, setelah hingga batas waktu pekerjaan tak kunjung selesai dan mangkrak.
Bahkan Tim Penyidik Kejari Lamongan sempat melakukan penggeledahan (11/09/2023) di 3 tempat berbeda, yakni di kantor Balai Desa Sukodadi, Kantor BumDes Maju Bersama Sukodadi dan Kantor pemasaran Sentra Kuliner Sukodadi hingga mengamankan sebanyak 28 bendel dokumen.
Baca juga: Proyek Gedung BPN Nganjuk Bermasalah, Dua Kali Ganti Kontraktor Tak Kunjung Selesai
Hingga saat ini, bangunan yang rencananya untuk pusat perekonomian desa yang terletak di Jalan Raya Sukodadi-Karanggeneng (utara Terminal Sukodadi) itu masih belum difungsikan.Def
Editor : Redaksi