Cabuli Anak Sesama Jenis, Kepala Dusun di Lamongan Dijebloskan Penjara

realita.co
Tersangka saat di gelendeng menuju tahanan Mapolres Lamongan. Foto: Humas

LAMONGAN (Realita) - Seorang Kepala Dusun di Kecamatan Glagah berinisial SU (49) di jebloskan ke rumah tahanan Polres Lamongan yang berada di Jalan Kombespol Duryat , Rabu (23/1/2024). Pasalnya Kepala Dusun berinisial SU di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan itu di laporkan ke Polres Lamongan lantaran diduga telah mencabuli anak di bawah umur sesama jenis yang tak lain masih warganya sendiri. 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. Andi Nur Cahya, mengatakan bahwa Kepala Dusun tersebut di laporkan oleh orang tua korban ke Polres Lamongan lantaran tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh dan perkara tersebut ditangani unit PPA Polres Lamongan. 

Baca juga: Dua Remaja di Lampung Selatan Setubuhi Gadis Sejak SD hingga SMP

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan," kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (24/1/2024).

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan serangkai penyelidikan untuk membuktikan adanya tindakan pidana tersebut. Kemudian setelah bukti cukup ataupun ada bukti tambahan lengkap , kemudian dilakukan gelar perkara kasus tersebut," paparnya. 

Lebih lanjut, Ipda Andi menjelaskan aksi perbuatan cabul itu terbongkar bermula dari beredarnya video dengan durasi 3 menit yang memperlihatkan korban tidak mengenakan baju sedang mempermainkan alat kelaminnya.

"Video tersebut kemudian tersebut hingga ke tangan tetangga korban. Oleh tetangga korban , video tersebut diberitahukan kepada orang tua korban," jelasnya.

Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok

Mendapati video yang ditunjukan oleh tetangganya ini, orang tua korban berusaha mengecek kebenarannya kepada anaknya. Korban pun akhirnya mengakui jika orang dalam video tersebut memang dirinya.

Kepada orang tuanya, korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan di sebuah warung milik tersangka. Korban diminta telanjang memainkan alat kelaminnya dan dijanjikan akan diberi sejumlah uang untuk menuruti permintaan tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga memainkan dan mencium berulang ulang kali alat kelamin korban.

"Jadi modus tersangka terhadap korban dengan cara di iming - iming uang sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka," terangnya 

Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa

Sementara itu Kepala Desa Glagah, Misran, mengakui jika terduga pelaku adalah perangkat desanya yang menjabat sebagai Kepala Dusun. Misran mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian. Sebagai kepala desa, Misran menyebut jika sudah berusaha melakukan mediasi tapi gagal. 

"Ya benar beliau Kasun, saya menunggu dan menghargai prosesnya . Saya tadi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Lamongan," jelasnya saat ditemui seusia memberikan keterangan di Unit PPA Polres Lamongan pada Rabu (24/1). Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru