Tiang Jaringan Internet Dikenai Pajak, Bupati Ponorogo Desak Provider Urus Ijin

realita.co
Ratusan kabel jaringan internet di Kota Ponorogo yang tidak teratur dan membahayakan warga. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terus berupaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo. Salah satunya dengan menarik pajak daerah pada tiang jaringan internet yang berdiri di tanah aset daerah.

Hal ini dibenarkan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ia mengaku kebijakan ini diambil setelah Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ponorogo resmi disahkan akhir 2023 lalu.

Baca juga: KPK Menduga Jual Beli Jabatan juga Terjadi di Dinas-Dinas Lain di Ponorogo

“ Jadi mulai tahun ini tiang jaringan listrik yang berdiri di tanah aset daerah kita kenakan pajak daerah,” ujarnya, Selasa (30/01/2024).

Sugiri menambahkan, selain untuk meningkatkan PAD Ponorogo, kebijakan ini untuk menata kabel jaringan internet yang terpasang tidak teratur di Kota Ponorogo, terlebih sejumlah provider internet di Ponorogo tidak mengantongi ijin.

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Ponorogo Minta Rp 1,5 M dari Direktur RSUD dr.Harjono

“ Sekalian ditertibkan, ditata yang rapi, baru dikenakan pajak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Ia berharap, para pelaku bisnis jaringan internet di Ponorogo untuk segera mengurus ijin. Agar tidak menyalahi aturan yang ada.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Begini Peran Bupati Ponorogo, Sekda, dan Direktur RSUD Harjono

“ Kami berharap segera urus ijin, agar ada aturan yang menaungi mereka. Apalagi di Ponorogo ini bisnis ini cukup cepat berkembang dan banyak konsumenya,” pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru