Artis Hana Hanifah Diperiksa Polisi Terkait Judi Online

realita.co
Hana Hanifah. Foto: IG Haneee

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa artis Hana Hanifah terkait dugaan promosi judi online. Hana Hanifah diperiksa dengan status saksi.

"Saksi dalam rangka klarifikasi/penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Selasa (30/1/2024) malam dikutip dari detik.

Baca juga: Judi Online, Moh Amin bin Salam Hanya Divonis 4 Bulan

Hana Hanifah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/1). Ade Idnam menyampaikan Hana diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus dugaan promosi situs judi online yang dilaporkan PB SEMMI.

"Undangan klarifikasi dalam rangka penyelidikan, belum proses penyidikan atau projusticia," kata dia.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan adanya tersangka di kasus tersebut. Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mencari ada-tidaknya unsur pidana terkait kasus tersebut.

Baca juga: Jokowi Soal Aktor Judi Online Inisial T: Ndak Tau Tanyakan ke Pak Benny

"Belum (ada tersangka), masih kita selidiki kebenarannya dan pemenuhan unsur-unsur pidananya ada atau tidaknya," pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melaporkan artis Hana Hanifah atas dugaan tindak pidana mempromosikan judi online ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022," kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Cegah Judi Online: Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah

Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," jelasnya.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru