SURABAYA (Realita)– Nio Pi Rui (58), warga Jalan Dukuh Kupang 20/44, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar di Ruang Kartika, PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Nio terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 1 bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim dalam persidangan.
Barang bukti berupa 1 unit ponsel Samsung M31 warna biru milik terdakwa, satu bendel hasil foto akun judi online situs Kaskustoto, dan satu kartu ATM BCA turut dirampas untuk dimusnahkan atau tetap terlampir dalam berkas perkara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejati Jatim dan Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Nio terbukti bermain judi online jenis Togel 4D Totomacau di situs Kaskustoto pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 11.37 WIB di rumahnya di Perum Babatan Pilang III/12, Wiyung, Surabaya. Terdakwa mendaftar akun dengan username “Morena70” dan melakukan deposit melalui transfer bank BCA ke rekening yang digunakan bandar, di antaranya atas nama Ismail.
Terdakwa beberapa kali memasang taruhan dengan nominal Rp1.000 per nomor. Jika menang, saldo deposit bertambah dan dapat ditarik tunai. Dari permainan itu, Nio sempat melakukan dua kali penarikan saldo pada 23 Februari 2025 masing-masing Rp500 ribu dan Rp1,5 juta. Aktivitas perjudian tersebut dilakukan tanpa izin pejabat berwenang.yudhi
Editor : Redaksi