LAMONGAN (Realita) - Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Desa Trepan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, digerbek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, Rabu (07/02).
Polisi berhasil mengamakan 2 orang berinisial HP (38) dan US (38), yang diduga sebagai pemilik gudang tersebut.
Baca juga: Komplotan Penyalahgunaan Solar Subsidi Hanya Divonis Hitungan Bulan
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit IV, Iptu Arif Setiawan, mengatakan selain mengamankan 2 orang terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Box/Bull warna putih yang berisikan BBM bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 800 liter.
"Kemudian dua box/bull kosong warna putih ukuran 1.000 liter, satu tangki besi kosong ukuran 1.500 liter, satu unit pompa air merk national, satu jirigen kosong warna biru ukuran 30 liter, selang warna transparan ukuran tiga per empat dengan panjang 3 meter, satu pipa warna putih ukuran tiga per empat dan dua buah handphone, " beber Arif Setiawan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor dan beberapa drum besi yang digunakan untuk tempat pembelian BBM subsidi tersebut. "Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) S 2302 JBN dan Honda Revo dengan Nopol L-5646-OC," terusnya.
Baca juga: BBM Naik lagi, Megawati Diajak Demo
Lebih lanjut, Iptu Arif Setiawan mengungkapkan BBM subsidi jenis solar tersebut dibeli di salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan dengan menggunakan kode Barcode.
"Saudara HP menyuruh pekerjanya untuk membeli solar dengan menunjukkan foto barcode pembelian BBM subsidi untuk keperluan pertanian. Sehingga dapat dilakukan pelayanan oleh petugas SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual kepada seseorang inisial YO dengan harga Rp. 7.500 per liter ," jelasnya.
Saat ini polisi masih mencari keberadaan YO dan menetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saudara YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan ditetapkan menjadi DPO. Karena yang melakukan komunikasi adalah saudara US, namun US mengaku tidak mengetahui identitas asli saudara YO dikarenakan baru kenal di sebuah warung kopi di Kecamatan Widang, kabupaten Tuban," terangnya.
Baca juga: Solar Langka di Ponorogo, Warga Antri 1 Jam Lebih di SPBU
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamongan dan terancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
"Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliyar rupiah," tutup Iptu Arif Setiawan. Def
Editor : Redaksi