PALEMBANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin memberikan pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta Pemilu 2024 yang bertugas saat hari pemungutan suara, Sabtu (10/03/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik peserta pemilu se- Kecamatan Talang Kelapa, penghubung (LO) calon presiden dan wakil presiden, perwakilan calon DPD,calon DPRD dan DPR RI media dan beberapa kategori peserta lainnya. Kegiatan ini berlangsung pada 10-03 Februari 2024 di gedung serbaguna RS Ernaldi Bahar Palembang.
Baca juga: Tambahan Pengalaman Kepemiluan Jadi Alternatif Batasan Syarat 40 Tahun Calon KPU dan Bawaslu RI
Yang diundang oleh Bawaslu sebagai pemateri adalah Mustaki. Ia mengatakan
bahwa sosialisasi tersebut ditujukan agar para saksi memahami tugas yang harus dilakukan saat hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.
"Ya, tadi saya menjelaskan bagaimana mekanisme pada hari pemungutan suara. Misalnya, kapan saksi harus datang ke TPS, hak dan kewajiban saksi dan hal-hal yang perlu dihindari oleh saksi," ungkapnya.
Baca juga: Bantah Aniaya Kekasihnya, Ketua Bawaslu: Jika Tak Bisa Buktikan, Ini Fitnah!
Adapun saksi yang dimaksud Mustakim adalah perangkat peserta pemilu yang akan mengawal berjalannya pemilu.
"Saksi itu perangkat peserta pemilu untuk mengawal proses pemungutan suara. Saksi itu bisa dari pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, bisa perseorangan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), bisa dari peserta pemilu partai politik," katanya.
Baca juga: Untuk Percepat Penanganan Permasalahan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kotabaru Adakan Rapat Kerja
Ketua Panwascam Pemilu Talang Kelapa Yusmono.SH menjelaskan, pelatihan TPPS yang sudah dilaksanakan ke_2.
"Kemudian dilanjutkan dengan pelatihan untuk saksi peserta pemilu dan partai politik pesertanya,"jelasnya.Andri
Editor : Arif Ardliyanto