JAKARTA- Cak Imin dilaporkan karena dianggap melanggar aturan masa tenang. Ketua Advokat Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, komentar Cak Imin atas film tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye.
Baca juga: Tiga Pemain Film Dirty Vote dan Sutradaranya Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Komentar Cak Imin yang dimaksud Advokat Lisan ini adalah cuitan Cak Imin di X yang juga mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan “Ada yang sudah nonton?”.
“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang,” kata Fatoni kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2).
Fatoni menilai film dirty vote tersebut di dalamnya juga mengandung ungkapan yang menyudutkan paslon yang lebih spesifik ke paslon 02.
“Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Jangankan kampanye negatif kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ungkapnya.
Selain Cak Imin, Advokat Lisan juga melaporkan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla yang mendukung paslon 01 ke Bawaslu. Meski begitu, Advokat Lisan melaporkan karena JK dianggap membangun narasi negatif saat masa tenang Pemilu 2024 kepada awak media.
“Kalau Pak JK lebih kepada mengomentari dari pada isi video itu,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla mengaku sudah menonton film dokumenter Dirty Vote. JK mengatakan, film ini luar biasa karena mengulas seputar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan bukti yang jelas.ran
Baca juga: Jokowi Bertemu Surya Paloh, Hasto: Pemilu Belum Selesai
Editor : Redaksi