LINGGA – Oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) tahfiz Al Quran di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dan anaknya ditangkap polisi atas tuduhan kasus asusila. Oknum ustaz berinisial E dan anaknya, R diduga telah mencabuli 10 santriwati.
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan Edi dan Ronal sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Baca juga: Cabuli Anak Sesama Jenis, Kepala Dusun di Lamongan Dijebloskan Penjara
“Tersangka Edi, sang bapak merupakan pemimpin sekaligus pemilik Pesantren Halimatussa'diyah. Sedangkan Ronal, bertugas sebagai guru sekaligus pengawas santri,” katanya, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Santriwati Sakit eeehh Malah Dilecehkan
Kapolres mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka berbeda-beda. Tersangka Ronal (anak) mengiming-imingi korban dengan nilai tinggi untuk setiap mata pelajaran. Sedangkan tersangka Edi, mendatangi korban dengan pura-pura memberikan vitamindan sejumlah uang.
“Tersangka Rondal mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap tiga santriwati. Sedangkan tersangka Edi menyetubuhi 7 santriwati,” ungkapnya.
Baca juga: Tak Kuat Menahan Syahwat, Ustaz Zulfikar Cabuli 7 Santri Laki-Lakinya
Setelah terjadinya periswa tersebut, pondok pesantren tersebut kini ditutup untuk sementara. “Para santri yang jumlahnya puluhan ini dipulangkan pada pihak keluarga,” ucap kapolres.new
Editor : Redaksi