Keren, DPRD Ringankan Persebaya untuk Sewa Stadiun GBT

realita.co
Persebaya mendapat keringanan sewa GBT untuk pertandingan maupun latihan

SURABAYA(Realita)-Keinginan Persebaya untuk mendapatkan keringanan harga sewa Stadiun Gelora Bung Tomo (GBT) terkabulkan. DPRD Kota Surabaya sudah merestui adanya keringanan sewa Stadion GBT untuk pertandingan klub Persebaya.

Dukungan wakil rakyat ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya. Perda yang sempat menjadi tarik ulur ini telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Surabaya.

Baca juga: Pansus LKPJ Gelar Rapat Serius dengan BPKAD, Ini yang Ingin Dicapai

Ketua Pansus Perda Aset Kekayaan Daerah Mahfudz mengaku senang dengan pengesahan Perda tersebut. Ditengah rangkaian aksi protes dari warga atau pihak kedua, yang memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya. Diantaranya Persebaya sebagai pengguna Stadion Gelora Bung Tomo dan warga pengguna tanah surat ijo.

"Untuk Persebaya keingginannya soal keringanan biaya sewa bisa diakomodir. Namun maaf tuntutan pembebasan retribusi oleh warga pengguna tanah surat ijo tidak bisa," jelasnya.

Baca juga: AH Thony Apresiasi Pemkot Surabaya yang Perkuat Toleransi antar Umat Agama

Menurut Mahfudz status tanah surat ijo sah milik Pemkot Surabaya. Kepastian ini diperoleh dari para pakar dan jajaran Pemkot Surabaya, yang diundang dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kepastian ini juga mengacu pada peraturan di pemerintah pusat.

"Karenanya pihak kedua yang memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya harus membayar retribusi seperti yang sudah diatur dalam perda sebelumnya," ungkapnya.

Baca juga: PKL Surabaya Minta Dispensasi Jualan hingga Lebaran, Komisi B DPRD Beri Dukungan

Mahfudz mengatakan perda tersebut bertujuan untuk mengatur keringanan bahkan penghapusan denda bagi warga. "Mekanismenya warga mengajukan permohonan ke wali kota untuk mendapat persetujuan," ujarnya.

Diakhir pernyataannya Mahfudz mengatakan, Perda Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya dibuat sebagai pijakan hukum bagi Pemkot Surabay. "Dan intinya bagi pihak kedua yang menggunakan aset milik pemkot Surabaya diharuskan membayar retribusi," pungkasnya.arif

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru