Diduga Tipu Konsumen, Developer Perumahan di Ponorogo Dipolisikan

realita.co
Rumah korban Yuni yang disegel sepihak dan akan dijual oleh PT Suna Dwi Tunggal Perkasa. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- PT Suna Dwi Tunggal Perkasa, developer perumahan Grand Permata Village yang berada di Desa Brahu Kecamatan Siman, dipolisikan konsumennya sendiri.

Ini lantaran developer perumahan yang berkantor di Jalan Suromenggolo Kota Ponorogo ini diduga melakukan penipuan terhadap konsumennya, Yuni Laras Novitasari.

Baca juga: The Eleva Residence Rumah yang Cocok untuk Kaum Milenial Hadir di Madiun

Dengan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jagratara Ponorogo, korban melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo, Rabu (21/02/2024).

Korban Yuni mengatakan, kasus ini berawal ketika ia membeli rumah tipe 45 di Grand Permata Village itu dari PT Suna Dwi Tunggal Perkasa seharga Rp 279 beserta fasilitasnya. Korban sendiri hingga saat ini telah membayar sekitar Rp 260 juta, dengan sisa pokok Rp 25 juta.

“ Tapi dulu diperjanjiannya cash bertahap dua tahun. Tapi tidak dijelaskan kalau ada bunga ber bunga,” ujarnya.

Yuni mengungkapkan, kasus semakin rumit ketika pada 2021 tanpa sepengetahuanya, pihak Developer menganggunkan sertifikat rumahnya ke Bank BTPN Madiun, dimana terhadap pinjaman PT Suna ini korban harus menanggung angsuran tersebut. Tak hanya itu, secara sepihak PT Suna menerapkan bunga berjalan hingga pada pertengahan 2023 lalu, korban dituntut oleh PT Suna harus membayar Rp 70 juta.

Baca juga: Perumahan Alghoni Residen Kelurahan Tanah Mas Indah Tidak Layak Huni, Kantor Developernya Tutup

“ Saya tidak tahu kalau PT Suna menganggunkan sertifikat yang ada rumah saya ini ke BPTPN Madiun. Berapa nilai pinjaman saya juga tidak tahu. Tahu-tahu pertengahan 2023 itu ada numpuk bunga Rp 45 juta lebih. Sudah saya carikan solusi ini mampunya saya bayar bunga Rp 12 juta bagaimana?. Dari PT Suna tidak mau, mintanya tetep Rp 45 juta,” ungkapnya.

Yuni menambahkan, aksi sewenang-wenang PT Suna ini semakin menjadi, lantaran pada, Rabu (21/02/2024) ini Developer Grand Permata Village Brahu itu, menyegel paksa rumah Yuni di Blok C-01, dan meminta Yuni mengosongkan rumah itu lantaran akan dijual.

“ Ya karena sudah sewenang-wenang, dan setiap diajak mediasi juga selalu buntu. Akhirnya saya laporkan saja ke Polres,” tambahnya.

Baca juga: Setelah Diprotes 5 Tahun, Springville Residence Baru Bongkar Jalan Akses Keluar Masuk

Yuni didampingi LPKSM Jagratara Ponorogo saat melapor ke Polres Ponorogo.
Sementara itu, Wakil Ketua LPKSM Jagratara Ponorogo Risky Indarwati Riyana Putri mengaku, pihaknya telah dua kali melayangkan surat permohonan mediasi ke PT Suna terkait kasus ini, namun tidak mendapat tanggap. Dalam kasus ini, pihaknya menuding PT Suna diduga melakukan penipuan terhadap konsumenya dengan modus kridit InHouse, sehingga kliennya menanggung bunga diluar perjanjian awal.

“ Jadi kami sudah dua kali meminta mediasi, tapi PT Suna tidak menanggapi. Untuk itu kami meneruskan kasus ini ke ranah hukum. Atas tuduhan dugaan penipuan,” pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru