MADIUN (Realita) - DPC Partai Gerindra Kota Madiun melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 14 Februari lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (22/2/2024). Laporan ini dilakukan lantaran mereka meyakini adanya indikasi pemilih yang mencoblos dua kali di dua TPS berbeda di Kelurahan Kejuron.
’Yang kami laporkan ini mengenai adanya dugaan pelanggaran yaitu coblos dua kali dan perusakan surat suara,’’ kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Madiun, Eko Siswantara.
Baca juga: MK Menilai Penjelasan KPU Soal Sirekap Sangat Minim
Kejadiannya, lanjut Eko, salah seorang saksi dari partainya menemukan satu warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 6 dan kemudian mendatangi TPS 5 Kelurahan Kejuron pada hari pencoblosan.
Baca juga: Pemuka Agama di Kota Batu Ucap Syukur Pemilu 2024 Berjalan Kondusif
Setelah berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, yang bersangkutan kemudian akhirnya dibuatkan absen sebagai daftar pemilih khusus (DPK) untuk mencoblos di TPS 5. Namun, keputusan tersebut dianulir oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kendati sudah terlanjut nyoblos.
Akhirnya, petugas Panwascam merekomendasikan surat suara yang sudah tercoblos diambil secara acak dalam kotak suara dan menganggapnya rusak. Kemudian, orang tersebut diminta untuk mencoblos kembali di TPS 6 di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih.
Baca juga: 4.376 Personel Polda Metro Jaya Dikerahkan Jelang Putusan Hasil Pemilu
‘’Tapi, benar atau tidaknya masih kami lakukan investigasi dan laporkan kejadian ini ke Bawaslu. Kalau memang terbukti ada pelanggaran diharapkan bisa dilakukan pemungutan suara ulang,’’ ujar Eko. adi
Editor : Redaksi