SURABAYA (Realita) - Pemkot Surabaya mulai membangun Pasar Karah di atas lahan seluas 6.000 meter persegi dengan anggaran Rp 4,5 miliar. Menariknya, kewenangan pengelolaan Pasar Karah ini di Dinas Koperasi (Dinkop), bukan PD Pasar Surya (BUMD milik Pemkot Surabaya).
PD Pasar Surya sendiri mengelola 67 pasar tradisional dengan luasan total mencapai 257.725 meter persegi. Puluhan pasar tradisional ini lokasinya tersebar di wilayah Surabaya.
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Gelar Rapat Perdana, Ingin PAD Lebih Optimal
Anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, prinsipnya sederhana, bahwa yang namanya pasar itu kan tempat berkumpulnya antara pedagang dan pembeli. Bagi pedagang, meski pengelolanya berbeda (bukan PD Pasar Surya), mereka diuntungkan atau tidak. Mulai retribusi yang rendah sampai kemudian mendapatkan keuntungan dari hasil Jalan Kedung atau dagangannya. Itu yang penting.
“Kalau ternyata pengelolanya itu membuat lebih tinggi, tapi kemudian sepi ya untuk apa. Tapi kalau retribusinya lebih rendah namun pasar tambah ramai dan ujung-ujungnya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut saya tidak ada masalah. Toh antara Dinkop dan PD Pasar Surya sama-sama di bawah naungan Pemkot Surabaya. Yang penting adalah transparansi sehingga kita bisa tahu,” ujar dia, Senin (26/2/2024).
Selama ini, mantan jurnalis ini melihat pasar-pasar di Surabaya yang dikelola PD Pasar Surya itu seperti hutan yang banyak “genderuwonya”Jadi, banyak orang tak bisa masuk dan ada persoalan-persoalan apa di situ tak bisa menembus. Ujung-ujungnya Pemkot Surabaya menyuntik modal terus atau melakukan penyertaan modal. Ini tak boleh dibiarkan lagi.
Baca juga: Tawuran Pelajar Mulai Marak, DPRD Surabaya dan Satpol PP Lakukan Kordinasi
Karena itu, lanjut dia, kalau Pemkot Surabaya punya inovasi-inovasi seperti sekarang dengan melibatkan dinas lain (Dinas Koperasi,red), monggo.
“Tapi pada prinsipnya, seperti yang saya sampaikan tadi, bisa menambah PAD dan bisa bersaing dengan pasar-pasar modern di dekatnya. Ini yang paling penting. Kalau tidak (berinovasi) begitu, pasar rugi terus dan imbasnya ke pedagang. Kasihan mereka itu,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Imam Syafi’i menuturkan, selama ini banyak aturan yang mengatur agar ada sinergi pasar rakyat (tradisional) dengan pasar modern. Tapi sampai hari ini, sinergi itu kan belum terlihat.
Baca juga: Reaksi Cepat DPRD Surabaya untuk Genjot Kinerja BUMD, PD Pasar Surya Jadi Target Penting!
Untuk itu, dia menganggap pembangunan Pasar Karah ini sebagai ikhtiar untuk kepentingan pedagangnya dan kepentingan PAD. ” Ya, kita lihat dululah, sambil kita awasi bersama-sama,”di tandas dia.
Soal kewenangan mengelola Pasar Karah di Dinas Koperasi apa karena karena PD Pasar Surya dianggap tidak mampu mengelola pasar-pasar yang sudah ada? Imam Syafi’i yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini melihat fakta di lapangan memang seperti itu. Selama ini banyak pasar-pasar tradisional di Surabaya yang dikelola PD Pasar Surya, meski lokasinya cukup strategis dan kelihatannya ramai, tapi setoran PAD-nya minim. Ini yang menjadi tanda tanya.
“Meski enurut saya itu yang perlu diaudit semuanya. Kalau memang kepala-kepala pasar itu mau diganti, ya diganti saja. Namun kalau pasar-pasar yang performanya masih baik, ya diberi kesempatan untuk dikembangkan dengan modal dari pemkot,” pungkas dia.ar
Editor : Arif Ardliyanto