KOTABARU (Realita)- Satres Narkoba Kotabaru kembali amankan seorang laki laki berinisial ARB diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Jumat (15 Maret 2024), Skj. 08.30 Wita, di Jl. Perumnas Rampa Baru, Rt.016 Rw.000 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba. Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,78 gram kotor atau 1,18 gram berat bersih serta barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone warna hitam merk Vivo, uang tunai Rp 1.600.000, 1 buah Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Nopol DA 6047 GBC, 1 buah sendok yang terbuat dari ari sedotan plastik, 1 Pack Plastik Klip Kosong.
Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti lainnya diamankan di kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. hai
Editor : Redaksi