Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

realita.co
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati.

SURABAYA (Realita)- Pengerjaan proyek Box Culvert di Perumahan Medokan Asri Utara III, Surabaya tidak transparan. Proyek tersebut berhenti karena adanya protes dari warga yang merasa keberatan dan pemberitaan dari media masa.

Pemberhentian proyek terjadi beberapa hari lalu. Hal itu dibenarkan oleh Danu, salah satu satgas yang mengaku dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).

Baca juga: Diduga Tak Patuh Lapor Pajak, Rumah Makan AG Ny Suharti Jadi Sorotan DPRD Surabaya

Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), Robben Rico sudah dua hari susah untuk ditemui dan dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati atau yang kerab disapa Bunda Aning mengatakan bahwa dirinya harus turun kelapangan untuk mengetahui pokok permasalahan ini.

Baca juga: Kasus Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik Diadukan ke DPRD Jatim, Minta Dimediasi

"Kita harus kelapangan terlebih dahulu, cari tau siapa yang mengerjakan proyek ini," ujarnya saat di hubungi melalu telepon, pada Kamis (22/7/2021).

Aning menambahkan, jika proyek tersebut milik Pemkot Surabaya harus sesuai prosedur dan tidak boleh merugikan warga di sekitar lokasi proyek.

Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Guyub Rukun Layani Masyarakat

"Karena sebelum proyek ini dimulai pelaksana proyek wajib mengurus ijin HO atau ijin gangguan terlebih dahulu," terang Aning, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru