LAMONGAN (Realita) - Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Epid Menara Asessco (EMA) yang terletak di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan masih mengancam keselamatan warga.
Hal itu disampaikan Rudi Hariyono, yang juga mengatakan meski sudah dilakukan beberapa kali mediasi, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Bahkan saat digelar mediasi di gedung Pemkab setempat, pihak PT. EMA tidak dihadirkan.
Baca juga: Empat Orang Sekeluarga, 2 Cewek 2 Cowok, Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Jakarta Utara
"Gak ada gunanya kalau hanya pertemuan-pertemuan seperti itu. Sementara warga setiap hari khawatir dengan benda-benda yang jatuh dari atas tower tersebut, " kata Rudi kepada realita.co. Rabu (20/03/2024).
"Apakah nunggu ada korban dulu, baru tuntutan kami dilaksanakan? Gak pa pa, kalau korbannya dari PT. EMA atau dari pemerintah. Tapi jangan sampai warga kami yang jadi korban, " ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi mendesak agar penangungjawab PT. EMA bisa didatangkan dan menemui warga, untuk memastikan penyelesaiannya. "Saya kira mediasi tadi semua pihak didatangkan. Tapi ternyata hanya ingin memberitahukan kalau Pemkab hanya ingin mengirimkan surat ke PT. EMA terkait tuntutan kami. Kalau perlunya cuma itu, gak usah repot-repot datangkan kami lagi, " pungkasnya.
Baca juga: Bahaya! Warga Lingkungan Bandung Lamongan Desak BTS Dibongkar
Dalam surat tersebut berisi tentang penolakan warga lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan terkait perpanjangan kontrak tower BTS tanggal 29 Januari 2024.
Selanjutnya dari mediasi itu, pihak Pemkab Lamongan meminta PT. EMA untuk melaporkan dokumen perjanjian terkait keberadaan tower yang meliputi ijin operasional dan lainnya. Kemudian melakukan audit kelayakan dan kekuatan tower sesuai standar yang ditentukan lembaga independen mulai tanggal 18 - 30 Maret 2024, dan diminta segera melakukan komunikasi dengan warga.
Baca juga: Diduga Depresi, KK Lompat dari Tower Setinggi 40 Meter
Hingga apabila kekuatan atau kelayakan tidak memenuhi standar maka PT. EMA harus mencari tempat untuk pemindahan tower tersebut.
Mediasi yang digelar di aula lantai 3 gedung Pemkab Lamongan siang itu dipimpin oleh Plt. Asisten 1 Setda Lamongan, Joko Nursianto, dan dihadiri Camat, Polsek dan Koramil Kota Lamongan, serta Lurah Sukomulyo. Def
Editor : Redaksi