KPPU Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Proses Penegakan Hukum

realita.co
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

JAKARTA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, dalam proses kajian itu KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

"Dari kajian itu KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif," tegas Fanshurullah, Jumat (22/03/2024).

Diuraikan, sejak Februari 2024 KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Selanjutnya, KPPU juga telah melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk
pinjaman pendidikan di luar negeri.

"Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut," tandas Fanshurullah.

Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

Untuk itu, pada 20 Maret 2024 KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru