BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi per tanggal 13 Maret 2024 terkait pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Mikro yang diduga fiktif di Bank BRI Cabang Batu, tahun anggaran periode 2021-2023.
"Dalam penanganan perkara ini ada dua modus yang dilakukan, sehingga kami masih mengadakan proses penyelidikan dan fokus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang nantinya akan mempertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut," kata Kajari Batu. Senin (25/3/2024)
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo menuturkan, ada dua jenis modus yaitu Topengan dan Tempilan. Yang mana Topengan itu artinya yang bersangkutan membuat subyek seolah-olah meminjam dan faktanya tidak meminjam alias fiktif.
" Sedangkan Tempilan modusnya sama, ia benar benar membutuhkan pinjaman tapi nilainya tidak sesuai dengan yang diajukan. Contoh debitur hanya membutuhkan pinjaman sebesar Rp. 20 juta, tetapi pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 50 juta dan hal ini diketahui oleh debitur," ujar Kajari Batu
Baca juga: Kajari Batu: Momentum Idul Adha Bentuk Kepedulian Sosial pada Sesama
Kajari Batu menyampaikan, bahwa salah satu oknum pegawai BRI Cabang Batu telah mencairkan seluruh uang pinjaman sebesar Rp. 50 juta.
" Misalkan ada orang meminjam KUR sebesar Rp 20 juta, tetapi pihak BRI Cabang Batu mencairkan uang hingga Rp. 50 juta. Nah dari selisih tersebut ada sekitar Rp 30 juta yang digunakan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Batu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Baca juga: Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bullying yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Batu, Yudo Ardiananto mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan kasus ini. Dari ahli perbankan, merujuk pada barang bukti telah diambil termasuk bukti print out pencairan dan keterangan para saksi.
" Dalam proses penyelidikan, Kami akan menentukan siapa yang harus bertanggungjawab dan sekaligus mencari pelakunya jika perhitungan kerugian negara telah rampung," pungkas Yudo.ton
Editor : Redaksi