KPK Periksa Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamongan

realita.co

LAMONGAN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Diantaranya yakni mantan ketua DPRD Lamongan periode 2014-2018, Kaharudin.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Polrestabes Surabaya, " kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/03/2024).

Baca juga: Paripurna Raperda Pajak Lamongan, Optimalisasi Aset Jangan Kalah oleh Nafsu Mengejar PAD

"Yang dipanggil salah satunya saudara Kaharudin, selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014-2018," terusnya.

Baca juga: Pandangan Fraksi Gerindra Soroti Realisasi dan Potensi PAD dalam Raperda perubahan APBD 2026

Selain itu beberapa saksi lainnya yang dipanggil sebagai saksi yakni mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Periode 2014-2019, Saim, ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021, sejumlah direktur perusahaan selaku rekanan atau pihak ketiga, komite manajemen proyek dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan saat itu, Nanik Purwati.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Moch Sukiman, serta mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Moch. Wahyudi dan Suyatmoko.

Baca juga: Ketua DPRD Lamongan Dukung SMSI Wujudkan Ekosistem Pers yang Kredibel dan Profesional

Sejauh ini KPK belum mengumumkan nama tersangka terkait dugaan skandal korupsi mega proyek bangunan 7 lantai yang menghabiskan anggaran sekitar 151 miliyar di era kepemimpinan mendiang Bupati Fadeli itu. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru