Suzana Karaoke Madiun Ngeyel Beroperasi, Petugas Ancam Segel

Reporter : Redaksi
Petugas gabungan saat merazia Suzana Karaoke di Jalan Basuki Rahmat, Selasa malam (26/3/2024).

MADIUN (Realita) - Ngeyel. Suzana Karaoke diam-diam open room saat bulan Ramadan. Ya, itu menyusul petugas gabungan Satpol PP dan Damkar, TNI-Polri, serta Kejaksaan setempat merazia tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Selasa malam (26/3/2024).

Hasilnya, empat pemandu lagu dan seorang ‘’mami’’ tepergok berada di dalam THM tersebut. Kami temukan Suzana Karaoke nekat beroperasi di bulan Ramadan. Secara aturan jelas dilarang,’’ kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Madiun, R. Adhi Angger Hardianantyo, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Bulan Puasa, Bupati Ponorogo Intruksikan THM Tutup

Melihat kondisi di lokasi, Angger memastikan THM tersebut benar-benar beroperasi. Hanya, belum ada tamu saat razia berlangsung. Sejumlah room karaoke pun kosong ketika digeledah petugas. Setelah itu, THM dipaksa untuk tutup dan menghentikan aktivitas hiburan malam.

‘’Kami lakukan pendataan dan pemanggilan bagi pemandu lagu, mami, dan pemilik karaoke untuk proses pembinaan,’’ ujarnya.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup Selama Ramadhan

Selain dibina, lanjut Angger, pemilik THM diminta untuk membuat surat pernyataan. Isinya, tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. Namun, seandainya masih ngeyel, petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan THM hingga pencabutan izin usaha.

‘’Kalau melanggar lagi akan kami segel,’’ tegasnya.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Pengusaha THM di Madiun Tercekik

Angger mengungkapkan, razia tidak hanya di Suzana Karaoke. Petugas juga menyisir THM New Castle, Wiro Sableng, dan Red. Namun, petugas tidak menemukan tiga THM tersebut beroperasi. Pun kondisinya tertutup, sepi serta gelap. ‘’Terpantau tutup dan mengikuti aturan yang berlaku,’’ jelasnya.

Angger menerangkan, operasional THM selama bulan puasa sudah jelas diatur dalam Perwal 5/2024. Yakni, wajib tutup mulai 9 Maret hingga 14 April mendatang. ‘’Perwal sudah jelas. Kami imbau untuk menaati aturan sesuai perwal,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru