Komisi B DPRD Kota Malang Gelar Hearing dengan 13 Pemilik Tenant dan Manajemen Malang Plaza

realita.co
Komisi B DPRD Kota Malang saat melaksanakan hearing dengan 13 pemilik tenant dan Manajemen Malang Plaza. (Istimewa)

KOTA MALANG (Realita) - Komisi B DPRD Kota Malang menggelar hearing dengan 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza dan Manajemen Malang Plaza, (21/3/2024). Dalam Hearing tersebut membahas tentang tindak lanjut ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 2 Mei 2023 lalu.

Kuasa hukum para pemilik tenant, Gunadi Handoko, mengatakan bahwa hearing tersebut menjadi buntut kekecewaan atas ketidakjelasan proses ganti rugi. Meskipun sebenarnya, sudah ada kesepakatan soal nilai ganti rugi dari PT Hakim Sentausa.

Baca juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024

“Kesepakatan terkait nilai pemberian kompensasi sudah ditentukan, tetapi pelaksanaan kepastian yang akan dibayarkan oleh pihak Malang Plaza tidak jelas. Sehingga, inilah yang ditunggu-tunggu oleh klien kami, yaitu kepastiannya kapan diselesaikan,” ujarnya.

Gunadi mengatakan, dalam diskusi yang berjalan kurang lebih selama dua jam tersebut, didapati alternatif solusi yakni berupa pembayaran DP. Dimana, hal itu dianggap sebagai satu itikad baik yang mungkin dapat dilakukan oleh PT Hakim Sentausa sebagai bentuk tanggung jawab.

"Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah, harus ada keseriusan itikad baik dalam bentuk DP,” tegas Gunadi.

Dalam kepastian pemberian DP tersebut, pihaknya memberi deadline hingga 2 Mei 2024 mendatang. Konsekwensinya, jika tak kunjung ada kepastian pada tanggal 2 Mei 2024, pihaknya terpaksa membawa permasalah ini untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau tidak ada penyelesaian, dengan berat hati akan kami tempuh jalur hukum,” tegas Gunadi.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyarankan yaitu yang pertama agar permasalahan itu diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Artinya apa, kalau ini sudah dibawa ke jalur hukum, memang akan panjang dan juga bisa jadi kita mempercepat proses. Karena apa, aset masuk di dalam obyek sengketa. Itu ibiratnya bisa tambah hancur semuanya," ujarnya.

Kemudian yang kedua, kata Trio, DPRD tetap memfasilitasi dalam hal apa yang menjadi keinginan dari dua belah pihak. "Jadi kita berharap memang dari manajemen Malang Plaza bisa memberikan sebagai bukti ikatan lah sebagai DP kesepakatan mereka sebelumnya," ujarnya.

Trio juga mengungkapkan, kedua belah pihak, baik pemilik tenant maupun manajemen Malang Plaza setelah bertemu dengan DPRD pada awal dulu, kemudian ada pertemuan atara keduanya yang ada kesepakatan. Namun eksekusinya yang belum.

"Karena ingin adanya percepatan, mereka menghadap ke kami. Ya kita minta itu tadi, paling tidak Malang Plaza bisa membantu juga sebagai bukti ikatan sambil menunggu asetnya laku, bisa memberikan DP," terangnya.

Baca juga: Dishub Surabaya Tertibkan 2 Orang Jukir Liar di Jalan Semarang

Ia mengaku tidak mengetahui besaran yang mereka sepakati. Tapi paling tidak, kata Trio, hal itu bisa segera terealisasi.

"Kemudian kami juga menampung aspirasi keinginan para manajemen. Yaitu membantu mereka apabila ingin menjual asetnya. Monggo kalau mau ditawarkan kepada Pemerintah Kota Malang," ujarnya.

Menurutnya, apabila aset Malang Plaza jadi dibeli Pemerintah Kota Malang, mungkin bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk buat parkir atau buat usaha.

"Tapi itu perlu tahapan yang panjang. Karena harus butuh persetujuan untuk realisasinya. Karena sistem anggaran kita kan enggak bisa hari ini butuh, hari ini dikasihkan. Semua harus direncanakan. Tapai itu adalah bagian dari opsi," tandas Trio.

Sementara itu, kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat mengatakan, pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami akan rapatkan dulu dengan pemegang saham. Kalau direktur mengambil keputusan sekarang, tentu itu salah karena direktur ini bertindak sebagai persereoan. Jadi, kami rapatkan dulu ke pemegang saham, nanti hasilnya seperti apa,” ujar Ridwan.

Baca juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024

Pihaknya juga akan melakukan rapat dengan pemegang saham, pihaknya juga menunggu investor yang tertarik membeli tanah dan bangunan Malang Plaza.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono. (Istimewa)

"Hearing ini, ada masukan dari DPRD untuk ditawarkan ke Pemkot Malang dan dibuat lahan parkir. Selain itu, pihak Bioskop Mandala memiliki keinginan membeli Malang Plaza untuk dibuat seluruhnya sebagai gedung bioskop. Namun, terkait Bioskop Mandala ini belum pasti juga. Karena tidak sesuai dengan harga yang kami tawarkan,” ungkapnya.

Sedangkan menanggapi terkait angka DP 20 persen yang diminta pemilik tenant, itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin, karena akan memberatkan pihaknya.

"Tidak mungkin, itu terlalu berat. Apalagi pihak manajemen Malang Plaza baru saja habis duit banyak untuk merelokasi pedagang ke Sarinah," tutupnya. (mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru