Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Lamongan yang Diduga Jadi  Tempat Prostitusi

realita.co
MU yang diduga sebagai mucikari. Foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Sebuah rumah di Desa Wajik, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, digerebek Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 14.20 WIB.

Diduga rumah tersebut digunakan untuk tempat prostitusi atau perbuatan mesum.

Baca juga: Soesantiningsih alias Mami Santi Terdakwa "Esek-esek" di Royal KTV Divonis 4 Bulan Penjara

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang laki -laki dan perempuan bukan Pasangan Suami Istri (pasutri).

Selain itu polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial MU (40), warga Dusun Kemlaten, Desa Kedungkumpul, yang diduga sebagai mucikari.

Baca juga: Bejat, Adi Laksmana Putra Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Via Online, Segini Tarifnya

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. I Made Suryadinata, mengungkapkan semula anggota Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya rumah yang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Berbekal laporan itu anggotanya langsung bergerak mendatangi tempat tersebut.

"Saat dilakukan penggerebekan kami mendapati seorang laki - laki dan perempuan bukan pasutri berada didalam sebuah kamar dan diduga melakukan perbuatan layaknya suami istri," kata AKP Suryadinata, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Sebuah Rumah Kontrakan di Lamongan, Terungkap sebagai Tempat Prostitusi

"Kedua orang tersebut kemudian diamankan beserta seorang wanita yang diduga sebagai mucikari dan barang bukti uang tunai sebesar 200 ribu rupiah," terusnya.

Hingga saat ini ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan. "Masih dilakukan penyidikan untuk pengembangan terhadap pelaku lainnya ," tandasnya. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru