LAMONGAN (Realita) - Sebuah rumah di Desa Wajik, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, digerebek Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 14.20 WIB.
Diduga rumah tersebut digunakan untuk tempat prostitusi atau perbuatan mesum.
Baca juga: Polisi Gerebek Pasangan Indehoy di Area Bekas Klinik di Gresik
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang laki -laki dan perempuan bukan Pasangan Suami Istri (pasutri).
Selain itu polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial MU (40), warga Dusun Kemlaten, Desa Kedungkumpul, yang diduga sebagai mucikari.
Baca juga: Persatuan Ummat Islam Desak Pemkot Bekasi Berani Tindak Tegas Segitiga Spa and Massage
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. I Made Suryadinata, mengungkapkan semula anggota Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya rumah yang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Berbekal laporan itu anggotanya langsung bergerak mendatangi tempat tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan kami mendapati seorang laki - laki dan perempuan bukan pasutri berada didalam sebuah kamar dan diduga melakukan perbuatan layaknya suami istri," kata AKP Suryadinata, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Dugaan Prostitusi Terselubung di Segitiga Massage and Spa, Pakar Hukum: Bisa Dijerat Pidana!
"Kedua orang tersebut kemudian diamankan beserta seorang wanita yang diduga sebagai mucikari dan barang bukti uang tunai sebesar 200 ribu rupiah," terusnya.
Hingga saat ini ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan. "Masih dilakukan penyidikan untuk pengembangan terhadap pelaku lainnya ," tandasnya. Def
Editor : Redaksi