Pengusaha Mal Desak Pemerintah Bantu Bayar 50 Persen Gaji Karyawan

realita.co
Suasana mal yang sepi selama PPKM.

JAKARTA - Bantuan subsidi upah Rp 1 juta yang akan diluncurkan pemerintah untuk para pekerja/buruh mendapat kritikan dari pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan besaran bantuan itu masih kurang dan tidak membantu pengusaha.

"Subsidi upah pekerja sebesar Rp. 1 juta/orang per 2 bulan (Rp 500 ribu/orang/bulan ) untuk pekerja dengan maksimal upah Rp. 3,5 juta/ bulan adalah kurang lebih hanya 14% saja. Subsidi tersebut sangat kurang dan tidak akan banyak menolong para pelaku usaha," jelas dia, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Surabaya di Level 3, Sementara Blitar Level 1

Alphonzus menegaskan pengusaha mal atau pusat perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50%. Mengingat saat ini pelaku usaha telah mengalami defisit sudah hampir 1,5 tahun akibat pandemi COVID-19.

"Pusat Perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% karena defisit usaha sudah terjadi hampir selama 1,5 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Mal Boleh Buka sampai Jam 9 Malam dan Boleh Makan di Tempat

Sebelumnya Alphonzus telah mengatakan selama PPKM Darurat beban pengusaha mal yang masih bergulir yakni, biaya pemakaian minimum listrik dan gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Ada beberapa pengusaha mal ini masih harus membayarkan pajak yang nilainya hingga miliaran," ungkapnya.

Baca juga: PPKM Lanjut lagi, Jokowi: Harus Tetap Hati-Hati!

Untuk itu dia menegaskan pengusaha meminta keringanan dan kebijakan dari pemerintah atas biaya-biaya yang masih harus dikeluarkan. Sementara pusat perbelanjaan harus tutup selama PPKM Darurat.

"Itu, sangat dibutuhkan sekali," tambahnya.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru