JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (2/5). Namun, Ghufron justru mangkir alias tidak hadir.
Dalam pernyataan tertulisnya yang disampaikan ke Dewas KPK, Ghufron mengungkapkan alasannya tidak hadir. Salah satunya, berkaitan dengan menggugat Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
"Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa sebelum persidangan dugaan pelanggaran etik dilaksanakan, kami telah mengajukan uji keabsahannya persidangan ini," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis (2/5).
"Yaitu landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini, sedang diajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024," lanjut dia.
Baca juga: Merasa Tak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Lapor Dewan Pengawas
Sebelumnya, Ghufron juga menyinggung tentang laporannya ke MA tersebut. Menurutnya, laporan kepadanya terkait kasus etik itu telah kedaluwarsa dan tidak selayaknya naik proses sidang.
"Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung, maka secara hukum saya berharap [sidang etik] itu ditunda," tuturnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
Jika dilihat pada info perkara di laman resmi MA, tercantum gugatan Ghufron itu teregister dengan nomor perkara 26/P/HUM/2024 yang terdaftar pada Kamis, 25 April 2024.
Dengan mempertimbangkan pertimbangan hukum pada Pasal 55 UU MK, Ghufron pun meminta sidang kasus etiknya pun ditunda.ran
Baca juga: Dewas segera Periksa Firli sebelum Lebaran
Editor : Redaksi