MINSEAL- Tersangka pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel, Jumat (3/5) pagi sekira pukul 04.30 WITA resmi ditahan.
Baca juga: Cemburu, Suami Bacok Istri dan Selingkuhannya
Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka lelaki berinisial RL alias Refrain (26), warga Desa Temboan, Maesaan sedangkan korban perempuan Rohinda Tompunu (24) merupakan istri tersangka dan lelaki Jerry Tompunu (48) yang merupakan mertua tersangka.
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Kepada Manado Post mengatakan hasil pemeriksaan tersangka diduga melakukan tindakan ini karena motif cemburu.
"Terhadap tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Lanjut dia, penganiayaan ini dilakukan oleh RL terhadap istri dan mertuanya sendiri yang mengakibatkan sang istri meninggal dunia serta mertua mengalami luka berat.
"Dari keterangan awal diketahui aksi penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka RL (Refrain) menggunakan sajam jenis parang. Korban perempuan Rohinda Tompunu mengalami luka potong dibagian kepala dan jari, meninggal dunia di IGD RS Cantia Tompasobaru," sebutnya.
Sedangkan, kata dia, korban lelaki Jerry Tompunu mengalami luka potong di bagian lengan tangan kiri, dada dan kepala saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Cantia Tompasobaru.
"Tersangka dan babuk sajam saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," ketusnya.
Sitorus pun mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian.
"Kami berharap seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing ataupun menyebarkan isu-isu hoax. Sekali lagi, tersangka dan babuk sudah kami amankan. Percayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian," kuncinya.ik
Baca juga: Dituduh Selingkuh saat Pergi ke Pasar, Istri Dibacok Suami hingga Jarinya Putus
Editor : Redaksi