JAKARTA - Mantan Mensos Juliari P Batubara cuma dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung jaksa.
Jaksa mengatakan dalam persidangan terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemensos, di Mana Bu Risma?
"Telah diperoleh fakta adanya perbuatan Terdakwa bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 dari Ardian Iskandar Maddantja serta Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukkan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020," kata jaksa M Nur Azis.
Azis mengatakan Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Baca juga: Tersangka Penipuan Bansos Covid 19 Jepang Lari ke Indonesia
"Bahwa fee dari Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke dan penyedia bansos lainnya karena telah ditunjuk fee. Perintah pengambilan fee atas perintah Saudara untuk kumpulkan Rp 10 ribu per paket bansos guna kepentingan terdakwa, perintah tersebut adalah kaitan erat dengan penerimaan yang diterima Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ungkap jaksa.ik
Editor : Redaksi