Tunjungan Plaza 5 Digugat Pemilik Unit Pakuwon Center Terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan

Reporter : Redaksi
Sidang gugatan PT. Best Crusher Sentalindojaya kepada P3SRS Tunjungan Plaza 5 Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/5/2024). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza 5 Surabaya digugat oleh PT. Best Crusher Sentalindojaya terkait keabsahan eksistensinya.

PT. Best Crusher Sentalindojaya merupakan pemilik unit di gedung perkantoran Pakuwon Center di Tunjungan Plaza.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

Direktur PT Best Crusher Sentalindojaya, Rudy Widjaja mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena P3SRS Tunjungan Plaza 5 tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.

"Awalnya saya itu tidak tahu tentang P3SRS itu, namun setelah mendapat sosialisasi yang diadakan oleh Kementerian PUPR pada Maret 2023 lalu, juga bersama pengurus, akhrinya paham, bahwa P3SRS itu seharusnya dikelola oleh warga, bukan atas nama pengembang," kata Rudy Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/5/2024).

Rudy menjelaskan, pihaknya mempertanyakan hal tersebut ke pihak pengurus, tapi selalu mendapat jawaban akan mengkaji Undang-undang. Sehingga dirinya menanyakan keabsahan legalitasnya ke Pemkot Surabaya.

"Setelah kami tanyakan ke Pemkot, kami mendapat jawaban sacara tertulis bahwa P3SRS TP 5 itu tidak terdaftar, artinya ini ilegal. Dan kalau seperti itu, uang warga yang selama ini larinya ke mana," tambahnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

Karena tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Pemkot Surabaya. Pihaknya mengajukan gugatan sederhana agar pengurus P3SRS Tunjungan 5 mengembalikan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) warga selama.

"Gugatan saya ini cukup sederhana, karena P3SRS itu tidak terdaftar di Pemkot, kami minta supaya IPL kami selama ini dikembalikan. Oleh karena itu, saya juga ingin tahu putusan Pengadilan ini nantinya akan memutus P3SRS itu legal apa tidak, sebagaimana pernyatan Pemkot yang memberikan jawaban secara bersurat," ujarnya lebih lanjut

Sementara untuk IPL itu sendiri, menurutnya tidak murah, setiap warga dikenakan biaya Rp 45 hingga Rp 50 ribu per meter di luar biaya listrik.

Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya

"Untuk saya saja yang menempati sejak 2018, IPL-nya diatas Rp 8 juta lebih itu dibkuar biaya listrik. Nah uang sebesar itu larinya kemana, menurut Undang undang P3SRS itu dikelola oleh penghuni bukan pengembang," pungkasnya

Sementara, sidang ini ditunda lantaran pihak tergugat P3SRS tidak hadir.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru