Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda

realita.co
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis. Foto: Setwan

KOTABARU (Realita) - DPRD Kotabaru kembali laksanakan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan didampingi Wakil Ketua I H Mukhni AF ini dengan agenda menyampaikan 4 Raperda, senin 14/04/2024.

Raperda dimaksud:
1. Raperda tentang Bangunan Gedung.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Desa.
3. Raperda tentang Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga.
4. Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Baca juga: Setelah Sah dan Diambil Sumpahnya, Anggota DPRD Kotabaru Rapat Penyusunan Fraksi

Bupati Kotabaru dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan H Zainal Abidin memaparkan satu per satu latar belakang dibentuknya 4 Raperda tersebut

Raperda tentang Bangunan Gedung.
Pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam UUD 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemiskinan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah dalam suatu masyarakat indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan pencasila.

Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Desa.
Sebagai salah satu sarana transportasi penyalur perekonomian, jalan merupakan salah satu kekuatan yang dapat mendongkrak perilaku ekonomi.

Penyelenggaraan jalan yang menjamin terselenggaranya peranan jalan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan keterhubungan antar kawasan atau keterhubungan dalam kawasan serta dilakukan secara konsepsional dan menyeluruh akan menyehatkan regulasi.

Baca juga: Peningkatan Infrastruktur, Ekonomi dan Pertanian Jadi Prioritas Utama Suntoro, Politisi PAN

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting.

Dengan pengertian tersebut, maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan umum demi terjaminnya hak dan kewajiban bersama pemerintah daerah melalui otonomi daerah perlu mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan.

Raperda tentang Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga.
Untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, mamajukan kesejahteraan umum, serta dalam pencapaian tujuan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, yakni percepatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di daerah, diperlukan pendanaan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan peleyanan publik di Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Dua Poin Utama yang Akan Jadi Prioritas bagi Sandri Alfandi. S. Ip. MAP

Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah adalah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada pebaikan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.

"Terhadap 4 Raperda tersebut, kami dari lembaga legislatif akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Kotabaru dan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan laporan akhir kepada saudara Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna," pungkas Syairi.hai

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru