BATU (Realita)- Di Masa Tenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Berikutnya Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.terkait rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024.
Sosialisasi ini diikuti oleh, LO pasangan calon, PPK, PPS, Bawaslu, Forkopimda, Camat, lurah dan Kepala Desa, Panwascam, PKD. Dii Hotel Samara (24/11/2024)
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Tomy Rusdiantoro mengatakan, KPU memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 17 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2924.
" Ada beberapa bagian penting terkait dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Yang pertama tentang pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS yaitu 23 November sampai 26 November 2024," ungkap Tomy
Lebih lanjut, Tomy Rusdiantoro mengungkapkan, PPS sudah memetakan lokasi yang dimungkinkan untuk menjadi tempat pemungutan suara. Tempat yang telah disampaikan oleh PPS sudah di sosialisasikan serta di mitigasi agar tempat tersebut tidak berdekatan dengan posko atau tempat relawan dan tim masing-masing paslon. Terang Tomy
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menyampaikan, Sirekap sebagai alat bantu dalam proses penghitungan dan rekapitulasi pada hari pemungutan suara, untuk proses percepatan publikasi, cepat, akurat dan langsung terinfokan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
" Kami juga mejaga bagaimana proses yang dilaksanakan di hari pemungutan suara di TPS itu sudah bisa tergambarkan pada Sirekap yaitu dalam proses penghitunganya. Dimana proses-proses cara memphoto dan cara menulis sudah menjadi point penting agar meminimalisir dari KPPS melakukan kesalahan," urai Marlina
Marlina menambahkan, Hari ini KPPS diberikan wewenang ketika ada proses kesalahan dalam pembacaan Sirekap KPPS bisa membetulkan kembali. Pungkas Marlina. (Ton)
Editor : Redaksi