LAMONGAN (Realita) - Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen akan terus mengawal penyelesaian keberadaan tower BTS milik PT EMA (Epid Menara Assetco) yang berada di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukamulyo, Kecamatan Lamongan.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat meninjau langsung ke lokasi tower tersebut, didampingi Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri dan anggota Komisi A lainnya serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lurah Sukomulyo, Rudi Utomo.
Baca juga: Partai Ummat Tancap Gas Memenangkan Pasangan YES - Dirham di Pilkada Lamongan
Yuhronur juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Lamongan akan mengawal dan mendukung hasil keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak, mulai dari masyarakat, investor, hingga nasional. Mengingat keberadaan tower BTS ini menjadi sarana telekomunikasi yang memiliki pengaruh besar bagi Pulau Jawa hingga Bali.
"Pasti kami akan mengawal masyarakat untuk mengatasi penyelesaian keberadaan tower yang ada ditengah pemukiman masyarakat. Namun kami juga sangat mengusahakan solusi yang menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, investor, hingga masyarakat. Karena keberadaan tower ini bagian dari peran telekomunikasi nasional," tutur Bupati yang akrab dipanggil Pak Yes itu. Kamis (16/05/2024).
Dikatakan oleh orang nomor satu di Kota Soto, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Lamongan akan dilakukan setelah menerima hasil audit independen yang akan dilakukan oleh PT EMA.
Baca juga: Pemkab Lamongan Raih Anugerah Pandu Negeri 2024
"Relokasi tidak bisa langsung dilakukan besok, karena memang membutuhkan banyak persiapan dan pertimbangan. Yang terpenting saat ini kami sudah berkomitmen untuk segera memberikan solusi terbaik untuk semua," kata Pak Yes.
Diungkapkan oleh salah satu warga Bandung, Rudi Hartono, saat ini masyarakat tidak menuntut kecepatan relokasi bahkan kompensasi. Karena yang diinginkan masyarakat Bandung hanyalah ketegasan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberikan solusi.
"Alhamdulillah hari ini mediasi langsung dengan Pak Bupati dan perwakilan dari PT EMA. Kami tahu bahwa proses penanganan tidak bisa dilakukan dengan cepat, pasti butuh proses. Namun kami sudah sedikit tenang karena sudah ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Jadi tindakan selanjutnya kami tunggu hasil audit dari PT EMA," ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pendidikan
Sebelumnya, puluhan warga menggelar protes keberadaan tower BTS yang dinilai mengganggu dan membahayakan warga sekitar. Berbagai upaya dilakukan warga diantaranya dengan unjuk rasa, pemasangan spanduk penolakan, dan rapat dengar pendapat dengan komisi A DPRD Lamongan.
Menurut Rudi, tower BTS yang sudah ada sejak tahun 1993 ini memberikan kekhawatiran untuk masyarakat. Diantaranya ialah kecemasan masyarakat akan rubuhnya tower saat datang hujan atau badai. Hingga pantulan radiasi yang dapat memicu datangnya penyakit.hms
Editor : Redaksi