Singgung Bawaslu Lamongan, Gus Irul Sesalkan Pernyataan Madekan Ali

realita.co
Nihrul Bahi Alhaidar atau Gus Irul (kanan) saat diwawancarai wartawan, kemarin. Foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Meski baru dilaksanakan proses penjaringan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati oleh sejumlah Partai Politik (Parpol). Namun suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lamongan mulai menghangat.

Sebanyak 5 Parpol membuka penjaringan, mulai 24 April - 09 Mei 2024, sebelum menentukan nama yang didukung sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2024-2029 yang terdaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Baca juga: Buka Debat Kedua Pilkada, KPU Lamongan Ajak Jaga Kondusifitas Lamongan

Beberapa hari yang lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin, atas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah mendaftar sebagai Bacalon Bupati Lamongan di 3 Parpol.

Temuan itu menimbulkan kontroversi, diantaranya menganggap Bawaslu Lamongan bersikap terlalu dini. Terlebih berpotensi penyalahgunaan wewenang.

"Sikap Bawaslu Lamongan berpotensi "abuse of power" penyalahgunaan wewenang. Karena menurut saya pengawasan Bawaslu semestinya mulai pada tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU. Pada tahap pendaftar ke KPU, wewenang pengawasan Bawaslu adalah memastikan kelengkapan berkas pasangan calon. Melakukan pengawasan terhadap keabsahan dokumen Bakal Pasangan Calon. Bawaslu dapat menyampaikan surat kepada Bakal Pasangan Calon untuk dapat memberikan salinan dokumen pasangan calon sebagaimana diatur dalam PKPU dan Perbawaslu. Selain itu Bawaslu juga dapat mengkonfirmasi kepada instansi/pihak lain yang mengeluarkan surat keterangan yang mungkin diduga tidak sesuai, " kata Analis Kebijakan Publik Prakarsa Jawa Timur, Madekan Ali, Kamis (16/05/2024) .


Disisi lain, praktisi Hukum di Lamongan, Nihrul Bahi Alhaidar, justru berbalik dan menyayangkan pernyataan pengamat tersebut.

"Saya menyayangkan statement Madekan Ali yang menurut saya cukup tendensius dan terkesan partisan. Padahal seharusnya seorang Pengamat Kebijakan Publik memberikan edukasi yang baik bagi warga masyarakat Lamongan. Lebih-lebih dia juga seorang akademisi," ujar pria yang akrab disapa Gus Irul itu kepada Realita.co. Jum'at (17/05/2024).

"Kalau saya membaca Undang-undang Pemilihan, apa yang dilakukan Bawaslu Lamongan tersebut sudah benar. Semisal saya baca ketentuan Pasal 30 UU Pemilihan itu disana diterangkan bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Kab/Kota antara lain yaitu mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; proses dan penetapan calon; serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan". sambungnya.

Lebih lanjut, Gus Irul memaparkan Hierarki Peraturan Perundang-undangan dimisalkan merujuk pada Pasal 8, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, juga termasuk Peraturan yang ditetapkan oleh badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang.

Baca juga: Ratusan Warga Bakalanpule Siap Menangkan Paslon Abdul Ghofur dan Firosya Shalati di Pilkada Lamongan

"Maka dalam hal ini saya melihat Bawaslu Lamongan ini dapat menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, POLRI. Karena setelah saya buka-buka peraturan itu saya menemukan di Pasal 2 ayat (2) itu berbunyi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”. paparnya.

Dipaparkan pula pada Pasal 3 yang berbunyi Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.

Tak hanya itu, ia mencontohkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 Huruf f, serta Pasal 9, Ayat (2), diterangkan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Kemudian saya lihat ada lagi itu di pasal 7, dan Pasal 11 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; diterangkan Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini” serta “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”. pungkasnya.

Baca juga: Debat Perdana Pilkada Lamongan, Gaya Komunikasi Cerminkan Kepemimpinan

Hal tersebut diatas dipertajam dengan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Nomor 2 Tahun 2022 Nomor: 800-5474 Tahun 2022 Nomor : 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Pada pokoknya diterangkan bahwa ASN dilarang melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota), " tandasnya.

Lebih jauh, dirinya melihat proses penanganan dugaan Pelanggaran yang sedang dijalankan Bawaslu Kabupaten Lamongan ini menggunakan instrumen hukum yang cukup banyak. Maka ia menuturkan agar statemen para pengamat itu tidak sumir dan merujuk pada aturan hukum yang utuh.

"Terlebih kalau mencermati pasal 198A, UU Pemilihan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dipidana Penjara 24 bulan dan denda 24 juta rupiah. Pesan akhir saya kepada segenap warga masyarakat Lamongan, mari kita jaga Iklim Pilkada Lamongan 2024 ini lebih guyup, aman, kondusif dan lebih sehat, " tutup Gus Irul. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru