DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Selain Netanyahu, ICC juga membidik Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Baca juga: Dengan Alasan agar Tak Kena Tembakan, Netanyahu Usir Pasukan PBB
Kendati demikian, pengadilan internasional itu juga meminta surat perintah penangkapan terhadap kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, serta Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Diab al-Masri (dikenal sebagai Mohammed al-Deif).
“Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina," kata Jaksa ICC Karim Khan dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari situs web pengadilan tersebut, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Netanyahu Tak Bakal Hentikan Perang
"Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023," lanjut Khan.
Kejahatan perang yang terdaftar termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, pemusnahan dan/atau pembunuhan...termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, serta penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Tel Aviv Dibombardir Iran, Netanyahu Lari Ketakutan Dalam Bunker
“Kantor saya menyampaikan bahwa bukti yang kami kumpulkan, termasuk wawancara dengan para penyintas dan saksi mata, materi video, foto dan audio yang diautentikasi, citra satelit dan pernyataan dari kelompok yang diduga pelaku, menunjukkan bahwa Israel telah dengan sengaja dan sistematis merampas penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza adalah objek yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup manusia,” imbuh Khan.
“Hal ini terjadi melalui penerapan pengepungan total atas Gaza,” jelas Khan.si
Editor : Redaksi