MALANG (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024).
Dua agenda tersebut yakni persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri tahun 2024-2044 dan penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang TA 2023.
Baca juga: Pekerjaan Perbaikan Jembatan Landungsari Dau Segera Dimulai
Dalam rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD M Kholiq, dihadiri Wakil Ketua Miskat, Bupati Malang Sanusi, segenap OPD di Pemkab Malang, Anggota DPRD dan perwakilan Forkopimda.
Rapat paripurna diawali dengan pembahasan tentang Raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2024-2044, di mana juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Mahrus Ali menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) dibentuk pada tanggal 25 Oktober 2023 berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor :188.4/21/KPTS/35.07.040/2023.
"Tugas dan tanggung jawab Panitia Khusus DPRD tersebut adalah membahas Draft Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 bersama dengan Tim Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang dan Perangkat Daerah terkait," katanya.
Adapun tahapan pembahasan Raperda ini, kata Mahrus, yakni Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati tanggal 11 Oktober 2023, penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang pada tanggal 18 Oktober 2023, penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang pada tanggal 25 Oktober 2023, Pembentukan Panitia Khusus DPRD pada tanggal 25 Oktober 2023, dan Hasil Pembahasan.
Panitia khusus telah melakukan pembahasan berupa rapat kerja, konsultasi koordinasi, sosialisasi bersama dengan Tim Raperda dan Perangkat Daerah terkait.
"Perlu kami sampaikan bahwa, Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 telah menyampaiakan laporan hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya, dan Fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 dan merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sementara, Bupati Malang, M Sanusi, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Raperda Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, harapannya dapat mempercepat pembangunan ekonomi yang berbasis industri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesesuaian dan kelestarian lingkungan serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Malang.
Baca juga: Jembatan Landungsari Malang Segera Ditangani dengan Rekonstruksi Ulang, Rp 650 Juta Telah Disiapkan
Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil persetujuan bersama terhadap Raperda ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota.
"Di mana hasil evaluasi ini selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044," jelas Bupati Sanusi.
Adapun, terkait jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang TA 2023, sebagaimaana atas saran, pendapat, dan pertanyaan dari masing-masing fraksi salah satunya terkait Pendapatan Asli Daerah yang dinilai belum memenuhi target, Sanusi menyadari bahwa pendapatan daerah dari sektor PAD belum mencapai target yang ditetapkan.
"Namun secara garis besar nampak pada progres capaian realisasi PAD Kabupaten Malang pada tahun 2023, telah mengalami peningkatan sebesar Rp 75,789 Miliar, atau 4,17% dari realisasi PAD tahun 2022," urainya.
Sanusi juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan senantiasa memperhatikan komitmen yang sudah dibuat dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah melalui berbagai upaya terintegrasi, termasuk dengan mencermati data potensi dan proyeksi capaian realisasi 5 tahun ke depan.
Baca juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang Sampaikan LKPJ 2023
Pada prinsipnya, kata Sanusi, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target realisasi penerimaan yang telah ditetapkan.
"Dimana hal tersebut tentunya juga membutuhkan kerja keras, kolaborasi dan sinergi bersama seluruh pihak dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, dengan membangun sistem koordinasi yang terintegrasi, sehingga penerimaan daerah lebih optimal," ungkapnya.
Sedangkan terkait belanja daerah, Sanusi menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. "Pelimpahan kekuasaan administrasi dan politik dalam rangka penyediaan layanan publik, tentunya juga perlu didukung dengan pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah daerah," tegasnya.
Sedangkan terkait piutang, Sanusi mengatakan elanjutnya, Inspektorat Daerah bersama perangkat daerah pemungut pajak dan BKAD Kabupaten Malang akan melakukan evaluasi sistem penagihan dan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan Piutang Daerah di Kabupaten Malang.
Dalam mengakhiri rapat paripurna ini, juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri tahun 2024-2044 dan penyerahan secara simbolis dari Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang. (Adv/mad)
Editor : Redaksi