Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Reporter : Redaksi
Ikatan Jumalis Televisi Indonesia (IJTT) gelar aksi Damar di depan Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (29/5/2024)

SURABAYA (Realita)- Ikatan Jumalis Televisi Indonesia (IJTT) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi damar menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers. 

Diawali dengan aksi berjalan mundur saat menuju Taman Apsari, atau depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, sebagai lokasi penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada DPR RI yang menginisiasi RUU penyiaran tersebut

Baca juga: Pelepasan Mahasiswa KKN Tematik ke-9 Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 

Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan, aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran bagi kemerdekaan Pers Indonesia.

"Karena beberapa pasal di RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers" katanya saat dikonfirmasi di sela aksi, Rabu (29/5/2024)

Falen, sapaan akrabnya mencontohkan, Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Kameramen TV Jadi Korban Kekerasan saat Liput Sidang Vonis SYL

"Dua pasal RULI Penyiaran ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalitsik diselesaikan oleh Dewan Pers" ujarnya

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Menyikapi pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal dengan menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai. Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban

Baca juga: Undip Buka Jalur Ujian Mandiri Program Sarjana

Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga penyataan sikap pertama, agar seluruh pasar bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua agar melibatkan Dewan Pers dan Masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Panyaman. Ketiga. mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi

"Ini penyampaian sikap dan kami, LUTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahui masyarakat intinya kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers." ucap Falen, yang juga jurnalis Metro TV ini.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru