Kasus Gangster Sakura Madiun Belum Tuntas

realita.co
Polisi baru menetapkan 11 tersangka dalam kasus Gangster Sakura Madiun.

MADIUN (Realita) - Meski sudah menetapkan 11 orang tersangka, namun kasus kriminal Gangster Satuan Khusus Raja Tega (Sakura) Madiun belum lah tuntas. Pasalnya, Polisi masih memburu pelaku lain dalam aksi yang melukai beberapa korban pada 19 Mei.

"Sebenarnya ada pelaku lain yang melakukan penusukan kepada korban di TKP ketiga. Identitas sudah kami kantongi, saat ini kami lakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku,’’ kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, Rabu (5/6/2024) kemarin.

Baca juga: Panitia Anniversary Sakura Madiun Masuk Daftar Tersangka

Selain itu, ditanya ihwal keterlibatan ketua komunitas Sakura Madiun, yakni Satria, AKPB Agus mengaku bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan terduga pelaku tersebut. Dia tak menampik jika terduga pelaku itu yang menginisiasi adanya acara anniversary Sakura Madin ke-4 tahun hingga berujung aksi penganiayaan dan pengrusakan. Apalagi, acara yang melibatkan ratusan orang itu tanpa mengantongi izin kepolisian.

‘’Masih kami dalami terkait sejauh mana keterlibatan ketua Sakura Madiun. Kami tetap profesional, jika ada bukti kuat, yang bersangkutan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya.

Agus menegaskan, tak akan memberi ruang bagi kelompok maupun komunitas yang terindikasi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan. Baik komunitas yang terkoordinir maupun tidak. Seandainya ada, lanjut dia, pihaknya tidak segan-segan melakukan upaya pembubaran paksa komunitas yang terlibat tindak kejahatan. Termasuk Sakura Madiun.

‘’Wajib hukumnya tidak ada di Kota Madiun. Kalau memang ada ya wajib dibubarkan,’’ pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun Kota telah menetapkan 11 tersangka atas peristiwa berantai di Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspo Warno, Kota Madiun itu.

Baca juga: Acara Gangster Sakura di Madiun Jelas tanpa Izin, Panitia Masih 'Bebas'

Dari 11 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan anggota Gangster Sakura Madiun. Namun Polisi hanya menahaan dua tersangka lantaran pelaku lainnya masih dibawah umur. Kedua tersangka yang ditahan, yakni Roy alias RFA (22) warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi yang berperan merusak warung di Jalan Kalasan dan Febri alias FIE, 19, warga Kecamatan Taman, Kota Madiun yang melakukan aksi penganiayaan korban di Jalan Puspo Warno.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara sembilan tersangka dibawah umur dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 80 ayat (2) UURI nomer 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

‘’Dari tiga TKP kami tetapkan 11 tersangka. Dua dewasa dan sembilan masih di bawah umur,’’ kata AKBP Agus.

Awal mula peristiwa yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka itu saat Sakura Madiun menggelar acara anniversary di Sugar Daddy Cafe. Setelah acara selesai, sekira pukul 01.00 WiB, gangster tersebut konvoi di Jalan Yos Sudarso. Saat itu, mereka berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor lainnya di protokol tersebut dan terjadi saling ejek hingga bentrok yang berakibat lima orang menjadi korban luka-luka.

Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gangster Sakura Madiun

Tak cukup sampai di situ, rombongan konvoi Sakura Madiun bergerak ke arah Jalan Kalasan. Secara sengaja, mereka merusak sejumlah warung yang ada di jalan tersebut. Dari hasil olah TKP serta penyelidikan dan penyidikan ditetapkan sebanyak enam tersangka yang terbukti terlibat tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.

Pasca melakukan pengrusakan, konvoi Sakura Madiun mulai berpencar. Sebagian masih di wilayah Kota Madiun dan sebagian lainnya bergerak ke arah Desa/Kelurahan Nglames-Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Nah, saat bersamaan terjadi aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Puspo Warno. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku penyerangan mengaku bukan anggota Sakura Madiun.

Saat itu, pelaku yang kini ditetapkan tersangka berdalih melakukan aksi balasan lantaran merasa menjadi korban Sakura Madiun. Sesampainya di Jalan Puspo Warno, terjadi aksi penusukan senjata tajam. adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru