JAKARTA- Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara perihal izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi keagamaan. Menurut dia, PBNU sebagai organisasi keagamaan yang mengurus hajat agama dan masyarakat membutuhkan biaya.
"Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya, itu semua membutuhkan biaya," kata Gus Yahya saat jumpa pers di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Pendampingan Hukum PBNU pada Bendum Dikritik, KPK Didesak Segera Tahan Mardani
Dia mengungkapkan, Musyawarah Nasional (Munas) NU di Yogyakarta beberapa waktu lalu telah menyampaikan strategi pengembangan ke depan menggunakan keuangan independen yang sustainable atau keberlanjutan.
Baca juga: Bendaharanya Dicekal, Ketum PBNU: Kita Akan Pelajari
"Jadi kapasitas keuangan yang mandiri, bukan dapat habis, dapat habis. Independen memerlukan suatu sustainable financial capacity," ujar dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.
Baca juga: BI dan PWNU Jatim Sepakat Kembangkan Model Bisnis Pesantren
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).new
Editor : Redaksi