Eksepsi Bartender Hotel Vasa Ditolak Hakim, Arnold Zadrach Terancam Hukuman Seumur Hidup

Reporter : Redaksi
Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya saat menjalani sidang online di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim yang diketuai Sudar menolak eksepsi atau bantahan Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya atas perkara miras racikan yang menyebabkan tewasnya tiga pemain band di Hotel Vasa. Hakim menilai dakwaan jaksa sudah sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Menolak Eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. REG. PERKARA: PDM-1533/04/2024 tanggal 27 Mei 2024 adalah sah dan memenuhi syarat formil dan materiil; Memerintahkan sidang dalam perkara Pidana No. 705/Pid.B/2024/PN Sby atas nama Terdakwa ARNOLD ZADRACH SITANIYA dilanjutkan"tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Arnold Zadrach, Bartender Vasa Hotel yang Menewaskan Personil Band Ogie Dituntut 3 Tahun Penjara

Atas ditolaknya eksepsi itu, sidang pun akan dilanjutkan pada pembuktian yang digelar pada minggu depan.

Untuk diketahui, Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam didakwa pertama dan diancam pidana sesuai Pasal 204 ayat (2) KUHP. Yang berbunyi kalau ada orang mati lantaran perbuatan Arnold bersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara dalam dakwaan kedua Terdakwa
Arnold Zadrach Satinaya dikenakan Pasal 359 KUHP. Yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dalam dakwaan dijelaskan kronologi Arnold saat menyuguhkan 9 kali wadah “caraft” minuman keras (miras) kepada para personil band tamunya.
Saat diketahui miras tersebut, terdakwa mencampurkan komposisi minuman secara bervariasi dengan campuran etanol atau alkohol murni.

Baca juga: VASA Hotel Surabaya Dinobatkan sebagai Pemenang Utama Best Social and Economic Impacts

Saat menyajikan caraft pertama hingga keempat terdakwa menggunakan campuran antara lain, etanol 100 ml dan baccardi 350 ml, cranberry juice 150 ml sampai 200 ml, serta ditambah es batu.

Ia menambahkan, takaran campuran miras untuk etanolnya pun semakin bertambah. Dalam caraft kelima hingga kesembilan, takaran etanolnya bertambah menjadi 150 ml hingga 200 ml.

Selain itu terdakwa menambahkan, asal usul etanol yang dicampurkan dicampurkan ini dipesan oleh Aisyiyah Febiola Dewi sebagai bartendis berdasarkan permintaan pembelian pesanan (PO) dari saksi Stivanus Ranu Hadi supervisor Cruz Lounge Bar Vasa Hotel melalui Muhammad Iqbal pada bagian pembelian yang tekah disetujui oleh saksi Moch Sultony sebagai manajer Ruang Tunggu Cruz. Etanol tersebut merupakan jenis alkohol food grade.

Baca juga: Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Jalani Sidang Perdana

Meski alkohol masuk kategori food grade namun etanol itu hanya diperuntukkan untuk atraksi api (flare) yang dilakukan oleh Terdakwa.

Dalam dakwaan juga dijelaskan transaksi pembelian miras itu dilakukan dengan metode undertable. Artinya, transaksi tersebut dilakukan secara diam-diam oleh pencuri dan tidak dicatat pada manajemen inventaris harian.

Akibat campuran ajaib itu, tiga personel band Ogie dan Friend terbunuh keracunan. Diantaranya, William (drummer), Reza Ghulam Achmad (pemain saxophone) dan Indro Purnomo (sound engineer). Mitra yang sempat kritis akhirnya berhasil menyelamatkan.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru