SURABAYA (Realita)– Dominikus Dian Djatmiko menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penjualan minuman beralkohol ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (6/5/2025). Terdakwa mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Tatas, karena dinilai tidak jujur dan terkesan melindungi pelaku lain yang lebih bertanggung jawab dalam kasus ini.
Terdakwa mengaku bekerja di PT Global Baverindo (GB) sebagai sopir, pekerja serabutan, sekaligus kepala gudang. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengelola tiga gudang yang berlokasi di Cerme, Pergudangan Maspion, dan Osowilangun. Gudang Osowilangun disebutnya milik pribadi PT GB.
"Saya bertugas menyiapkan penjualan minuman beralkohol yang diberitahukan di grup WhatsApp. Saya juga menempelkan pita cukai sebelum barang dijual," ujar Djatmiko dalam persidangan.
Menurut pengakuannya, seluruh minuman tersebut merupakan milik Miya Santoso. Ia menyebut bahwa kedatangan barang biasanya diinformasikan lebih dulu dan semua karyawan diminta standby di gudang.
"Minuman terakhir datang Juli 2024, rata-rata 200 botol sekali datang. Penjualannya sesuai perintah Miya Santoso lewat grup WhatsApp," tambahnya.
Djatmiko juga mengungkapkan bahwa pengiriman dilakukan baik di dalam kota, termasuk ke rumah makan di pelabuhan, maupun ke luar kota seperti Bali melalui ekspedisi. Ia ditangkap ketika keluar dari gudang oleh petugas Bea Cukai, hanya berjarak 20 meter dari lokasi. Saat itu ia sedang menempel pita cukai bersama seorang rekan bernama Robi.
Minuman yang diamankan petugas, menurut Djatmiko, rencananya akan dibawa ke kantor PT GB di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Ia juga menyatakan bahwa sebagian minuman di gudang sudah ditempeli pita cukai, meskipun pita tersebut tidak selalu melekat pada botol saat diterima, melainkan dalam bentuk lembaran di dalam kardus.
Saat ditanya apakah ia mengetahui bahwa minuman tersebut ilegal, terdakwa mengaku tidak diberi kesempatan untuk banyak bertanya. Bahkan, untuk urusan surat jalan, ia mengaku sering kali diminta membeli sendiri.
Djatmiko mengungkapkan bahwa sejak 2018 sempat diangkat sebagai direktur perusahaan dengan gaji Rp 8 juta. Namun jabatan itu berakhir tahun 2019 saat Miya Santoso kembali dari Jepang. Setelah itu, ia kembali bekerja sebagai kepala gudang dengan gaji Rp 6,5 juta.
Hakim anggota Ferdinandus mencurigai bahwa minuman tanpa cukai tersebut merupakan barang palsu. Ketika dikonfirmasi, Djatmiko menyatakan tidak mengetahui asal-usul pastinya. Ia juga bercerita bahwa saat ditangkap dan dibawa ke kantor Bea Cukai, sempat menelepon Mia Santoso yang berjanji akan datang, namun tak kunjung hadir karena diketahui berada di Jepang.
Ketua Majelis Hakim Tatas kembali mengingatkan Djatmiko untuk jujur dalam memberikan kesaksian. "Saya lihat Saudara ini seperti pasang badan. Kalau memang ada pelaku lain, katakan sejujurnya," tegas hakim Tatas.
Untuk memastikan keaslian barang bukti, Hakim Tatas juga memerintahkan jaksa menghadirkan salah satu botol minuman berwarna merah. Saat dikocok, minuman tersebut mengeluarkan busa yang dianggap tidak sesuai karakteristik alkohol. "Minuman ini tampaknya bukan mengandung alkohol," kata hakim Tatas menutup sidang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum.yudhi
Editor : Redaksi