Transplantasi Organ Sudah Bisa Dilakukan di Indonesia

realita.co
Ilustrasi transplantasi organ. Foto: halodoc

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut proses transplantasi organ di Indonesia saat ini semakin mudah diakses. Kemudahan ini diklaim berawal dari sahnya Undang-Undang No.17 Tahun 2023. Budi mengaku beberapa kali mendapat keluhan terkait sengkarut regulasi yang harus dijalani untuk melakukan transplantasi organ, di tengah kebutuhan mendesak pasien.

Karenanya, banyak yang kemudian memutuskan menjalani proses transplantasi di luar negeri.

"Dengan adanya regulasi ini, sekarang terbuka kesempatan untuk melakukan transplantasi di Indonesia," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Setidaknya ada 17 rumah sakit yang ditunjuk pemerintah sebagai fasilitas kesehatan yang mengutamakan prosedur transplantasi organ meliputi ginjal, kornea, hati, dan lainnya.

Tantangan selanjutnya, diakui Budi adalah persoalan ketersediaan obat pasien transplantasi ginjal yang belum lengkap di Tanah Air. Namun, ia mengklaim Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebetulnya sudah menyediakan kebutuhan obat pasien.

Dalam kesempatan yang sama, dr Gerhard Reinaldi Situmorang, SpU(K), menyebut jenis transplantasi organ di Indonesia juga terus bertambah, kini bisa melakukan transplantasi sel dan jaringan. Begitu pula dengan usia yang bisa mendapatkan transplantasi organ.

"Misalnya pada transplantasi ginjal yang sebelumnya hanya dapat dilakukan pada dewasa kemudian dapat dilakukan pada anak, sedangkan transplantasi hati yang pada awalnya hanya dilakukan pada anak kemudian dapat dilakukan pada dewasa," sebutnya.

"Secara teknis, operasi untuk pendonor kini lebih singkat masa rawatnya karena menggunakan teknik terbaru, pemantauan resipien pasca-operasi juga dilakukan secara lebih intensif dengan tingkat komplikasi untuk resipien dan donor yang jauh lebih rendah. Angka kesintasan para resipien transplantasi ini juga makin tinggi karena majunya teknologi kesehatan dan obat-obatan. Hal lain yang perlu diketahui juga adanya kesempatan untuk melakukan proses transplantasi organ dari donor yang berbeda golongan darah atau disebut sebagai ABO incompatible," jelasnya.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru