SURABAYA (Realita)- Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Kedua anggota polisi itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perselingkuhan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Saifudin Zuhri menyatakan Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel)” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
Baca juga: Polisi di Jombang Ditusuk Istrinya, usai Pergoki Selingkuh dengan Oknum Dokter Rumah Sakit
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi masing-masing empat bulan penjara," kata Hakim Saifudin di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/6/2024).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi merupakan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilaporkan oleh suami Della yang merupakan anggota TNI AD yakni Serka Z. Manurung.
Dalam berkas dawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara
menjelaskan, Erfan Afand merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan Della Tiovanes Ronauli Sinaga sebagai Bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.
"Terdakwa Erfan dan terdakwa Della sering keluar untuk makan dan jalan-jalan," ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.
Baca juga: Viral! Wanita Gunduli Rambut Wanita Lain, Diduga Selingkuhan Suaminya
Della kemudian mendatangi Erfan yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari dengan mengendarai mobil milik Erfan. Sedangkan mobil Della diparkir di Terminal Purabaya.
Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, keduanya janjian untuk keluar malam di Surabaya. Della memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.
Della dijemput Erfan. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel bintang empat di kawasan MERR.
Baca juga: Tak Terima Suaminya Diselingkuhi WIL, Febyliani Puspitasari Aniaya Eka Fahdiani Santoso
Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami Della membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.
"Suami terdakwa Della bertanya kepada Erfan apakah sudah berhubungan badan? Erfan mengakui sudah," tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.
Erfan dan Della kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.ys
Editor : Redaksi